
BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat perdana bersama konsultan dari ESDM untuk membahas substansi Rancangan Perda perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (4/3) sore.
“Hari ini kita membahas usulan dari gubernur terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ketentuan Pengeboran dan Pemanfaatan Air Tanah. Semoga ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Ketua Pansus II DPRD Kalsel Husnul Fatahillah.
Ia mengatakan, dalam pembahasan awal ini disampaikan terdapat kurang lebih 13 pasal yang akan mengalami perubahan.
Revisi ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Kami mendengarkan masukan dan usulan dari beberapa SKPD terkait, di antaranya dari dinas lingkungan hidup serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya.
Ia membeberkan, beberapa poin yang menjadi perhatian seperti terkait persetujuan perizinan pengeboran air tanah, serta mekanisme administrasi lainnya.
Menurutnya, untuk proses menuju paripurna masih belum bisa, karena saat ini masih dalam tahap pembahasan awal dan pengumpulan masukan dari perangkat daerah.
“Yang menjadi penekanan utama kami adalah meminta pihak eksekutif untuk segera melakukan rapat lintas sektoral. Hal ini penting agar ada penyatuan pemahaman dan persepsi terhadap perda ini, sehingga dalam implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan atau perbedaan tafsir antarinstansi,” pungkasnya. rds

