Mata Banua Online
Rabu, Maret 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Keuntungan jadi Pertimbangan, Urusan Halal-Haram Belakangan

by Mata Banua
4 Maret 2026
in Opini
0

Oleh: Nugraha F. Andani

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk asal AS menjadi isu yang santer dibahas di berbagai kanal berita dan media sosial. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2/2026). Merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

Berita Lainnya

Timur Tengah di Titik Panas Baru

Timur Tengah di Titik Panas Baru

4 Maret 2026
Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Meneguhkan Kembali Khittah Nuzululquran

3 Maret 2026

Salah satu ketentuan dalam kesepakatan yang mengejutkan muncul dalam pasal 2.22 yaitu mengatur sektor pangan dan pertanian. Poin-poin tersebut meliputi: Pertama, Pengakuan Standar AS: Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan standar mereka. Kedua, Bebas Uji Kompetensi: Perusahaan pengemasan, penyimpanan, hingga pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor ke Indonesia diminta dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawannya. Ketiga, Tanpa Ahli Halal: Indonesia diminta tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka. Kita tahu bahwa Amerika Serikat adalah negara kafir yang tidak mempunyai standar halal dan haram yang sesuai dengan standar syariah.

Sebagian kalangan melihat ini sebagai langkah wajar dalam perdagangan global, namun banyak juga yang khawatir ini dapat melemahkan aturan halal haram dalam negeri. Sejalan dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. (Kompas.com, 21/2/2026). Kedepan apakah MUI masih konsisten dalam hal ini dan mampu menolak keputusan kesepakatan tersebut?

Faktanya sertifikasi produk halal dalam negeri juga belum maksimal meskipun sudah ada UU Jaminan Produk Halal dan pengawasan dari Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat semakin sulit terwujudnya ekosistem halal untuk semua produk. Halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada produk makanan dan minuman saja, namun juga harus dipastikan pada produk lainnya seperti kosmetik, kemasan, wadah dan consumer goods lainnya. Jika kesepakatan ini benar-benar diterapkan artinya negara meminggirkan kepentingan umat terkhusus bagi umat muslim demi mendapatkan pengurangan tarif dagang.

Jelas ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap umat muslim. Hal ini mudah terjadi di sebuah negeri apabila sistem yang diterapkan dalam mengurus urusan rakyat adalah sistem sekulerisme, dimana sistem ini menghasilkan aturan yang memisahkan antara aturan agama dari kehidupan. Sekulerisme juga membuat penguasa memandang segala sesuatu dari materi saja (sesuatu yang ter-indera) termasuk keuntungan ekonomi. Sedangkan nilai ruhiyah yang berkaitan dengan agama soal halal-haram, pahala-dosa menjadi urusan belakangan bahkan dinafikan. Padahal umat muslim menginginkan penjagaan dan keamanan produk yang dikonsumsi agar terhindar dari sesuatu yang mengantarkan pada dosa.

Kepentingan umat Islam untuk terikat dengan syariah dan memastikan segala sesuatunya halal adalah bagian dari urusan kehidupan beragama. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.

Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.Dalam Syariah Islam negara adalah ra’in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal menjadi bagian dari ketaatan yang wajib dilakukan. Bagaimana mungkin Allah ridho pada tubuh yang digunakan untuk beribadah namun yang dikonsumsi tubuh adalah sesuatu yang mengandung keharaman. Jelas bahwa orang-orang kafir tidak akan menjadikan ini sebagai standar mereka. Umat Islam dilarang tunduk pada standar yang mereka buat dan mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apapun.

Melindungi dan memelihara urusan umat adalah kewajiban institusi negara, untuk itu kaum muslim butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan produk yang beredar. Negara tersebut haruslah yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya adalah halal-haram (syari’ah Islam), orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridho Allah. Negara yang dirindukan itu adalah khilafah, sebuah kepemimpinan tunggal untuk seluruh umat muslim. Khilafah mampu menjadi ra’in (pelindung) dan junnah (perisai) bertanggungjawab menjamin kehalalan makanan dan produk yang beredar di negaranya. Tidak ada kerjasama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan yang sudah menumpahkan darah kaum muslim. Jika ada kerjasama dengan negara selain kafir harbi fi’lan dan ada aktivitas impor maka yang diperbolehkan masuk hanyalah komoditas halal yang sesuai dengan standar syariah.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper