Mata Banua Online
Jumat, Maret 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kabupaten/ kota Jangan Jalan Sendiri Menyalurkan Program CSR

by Mata Banua
4 Maret 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Pansus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kalsel rapat dengan Bappeda kalsel. (foto:mb/rds)

BANJARMASIN-Ketua Pansus tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan DPRD Kalimatan Selatan ( Kalsel), Agus Mulia Husin beharap kabupaten/kota jangan berjalan sendiri-sendiri dalam menyalurkan program CSR.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Zakat ke Warga Banjarmasin

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Zakat ke Warga Banjarmasin

5 Maret 2026
Wabup Tanah Laut Hadiri RUPS Bank Kalsel

Wabup Tanah Laut Hadiri RUPS Bank Kalsel

5 Maret 2026

Tadi sudah mendengarkan paparan dari pemerintah daerah, dalam hal ini dari Kepala Biro Hukum, terkait maksud dan tujuan diusulkannya perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 menjadi perda yang baru ke depan.

“Kalau kita melihat dari paparannya, tentu tujuannya untuk kebaikan. Namun yang menjadi perhatian kita adalah bahwa pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam pengelolaan CSR agar benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah ini,” ujar Agus di Banjarmasin,Rabu ( 4/3).

Provinsi harus menjadi payung dalam pengelolaan CSR, bukan sekadar menjadi pelengkap.

Artinya, jangan sampai masing-masing kabupaten/kota berjalan sendiri-sendiri dalam menyalurkan program CSR, seolah-olah pemerintah provinsi tidak memiliki peran.

Padahal, pemerintah provinsi adalah sentral pemerintahan di daerah yang membawahi 13 kabupaten/kota.

Karena itu, pemerintah provinsi harus mengetahui dan mengoordinasikan penggunaan CSR, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaannya.

Dengan adanya koordinasi ini, program CSR bisa lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran.

“Kita berharap dengan lahirnya perda yang baru ini, ke depan pengelolaan CSR menjadi lebih baik, lebih transparan, dan lebih memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Anggota Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,Habib Farhan, menjelaskan CSR dikendalikan secara data dan kebijakan di tingkat provinsi, didistribusikan berbasis kebutuhan melalui sistem klaster, dan dilaksanakan langsung oleh perusahaan dengan pengawasan transparan.rds

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper