
BANJARMASIN– Munculnya sederet tuntutan perubahan terhadap isi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Tatib DPRD Kalsel) yang terangkum dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Peraturan DPRD Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, menjadi dasar terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel.
Pada rapat perdana sekaligus pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pansus yang digelar di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Rabu, (25/02), menetapkan secara aklamasi H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah sebagai Ketua Pansus IV dan Dirham Zain sebagai Wakil Ketua Pansus IV.
H. Gusti Iskandar menyatakan terimakasih atas kepercayaan 12 Anggota Pansus lainnya dan siap menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan seluruh anggota dewan.
“Alhamdulillah, rekan-rekan memberikan kepercayaan kepada saya dan pak Dirham Zain untuk memimpin pansus. Dan kami tadi juga sudah mulai menyusun jadwal rencana rapat-rapat pansus. Mudah-mudahan pansus ini berjalan dengan lancar karena ini juga menjadikan pedoman kepentingan untuk DPRD dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya ke depan”, ucapnya.
Lebih jauh H. Gusti Iskandar menjelaskan, usul perubahan tatib dewan ini merupakan inisiatif dari 3 fraksi di dewan, yakni fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan PDIP yang tergabung dalam fraksi DPP.
“Karena ini kita anggap bukan kewenangan Bapemperda untuk memutuskan, maka kita serahkan kepada pimpinan untuk dilakukan rapim (rapat pimpinan). Dan oleh rapim kemarin disepakati memang diteruskan untuk dibentuk pansus dalam rangka perubahan tata tertib”, terang Gusti Iskandar.
Politisi kawakan Partai Golkar ini menegaskan, bahwa hal-hal substantif terkait efisiensi kegiatan dewan pastinya tidak akan diakomodir atau dengan kata lain dibatalkan dalam pembahasan nanti.
“Namun ada hal-hal yang berkaitan dengan substansi-substansi, ya tentunya hal-hal yang berkaitan dengan tujuan efisiensi pasti akan kita batalkan dalam pembahasan nanti”, tegas mantan anggota DPR RI.
Senada, Wakil Ketua Pansus IV Dirham Zain menambahkan, usul perubahan ini tentunya harus melihat apakah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Tapi yang jelas prinsip kita (tatib ini) tidak menyulitkan diri kita sendiri,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).rds

