Mata Banua Online
Selasa, Maret 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Digitalisasi Birokrasi: Jembatan Menuju Keadilan atau Sekat yang Memisahkan Rakyat?

by Mata Banua
2 Maret 2026
in Opini
0
Muhammad Faiz Asril

Bayangkan seorang nenek di pedalaman Papua yang berjuang mengurus KTP anaknya, tapi terhambat aplikasi e-government yang “ramah pengguna” hanya bagi anak muda kota berakses internet lancar. Atau orang tua di desa terpencil NTT yang kehilangan hak anaknya atas pendidikan berkualitas karena sinyal mati saat pendaftaran online. Di era transformasi digital pemerintahan (e-government), janji efisiensi ini seharusnya menyatukan bangsa, bukan memecah belah. Namun, realitas 2026 justru menunjukkan digitalisasi sebagai sekat bagi rakyat marginal. Relevansinya mendesak saat RPJMN 2025-2029 menargetkan 100% layanan publik digital, tapi ketimpangan akses masih mengancam Sila Kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Pertama, mari bedah multiperspektif digitalisasi birokrasi secara logis. Dari kacamata pemerintah, ini senjata ampuh memangkas birokrasi berbelit efisiensi anggaran capai Rp 20 triliun per tahun (Kemenkeu, 2024), layanan paperless, dan transparansi data real-time. Bagi warga urban kelas menengah di Jakarta, aplikasi seperti PeduliLindungi atau e-KTP online adalah berkah: hemat waktu, minim korupsi, tanpa antre panjang di kantor kelurahan. Memang, antisipasi argumen pro-digital: “Bukankah ini kemajuan modern yang tak terelakkan?” Jawabannya tegas: modernitas tanpa inklusivitas hanyalah kemewahan elit yang memperlebar jurang sosial. Data BPS 2025 mengungkap 40% penduduk pedesaan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) nol literasi digital, sementara 65% lansia usia 60+ kesulitan akses internet stabil. Bagi mereka, transformasi ini bukan jembatan persatuan, melainkan sekat diskriminatif yang mengorbankan rakyat kecil serta mengkhianati semangat Pancasila keadilan sosial.

Berita Lainnya

Masa Depan Iran Tanpa Khamenei

Masa Depan Iran Tanpa Khamenei

2 Maret 2026
Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Menakar Batas Pengawasan: Antara Fungsi Kontrol DPR dan Independensi Penegakan Hukum Pidana

2 Maret 2026

Kedua, contoh konkret membuktikan ancaman digitalisasi terhadap esensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Ambil kasus PPDB Online 2024-2025: sistem zonasi ini dirancang transparan untuk pemerataan pendidikan, selaras UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Pancasila sebagai fondasi bela negara melalui akses pendidikan berkualitas merata. Namun, di NTT dan Papua, 25% siswa gagal mendaftar karena infrastruktur lemah server down berulang, sinyal internet hilang, atau orang tua petani tak paham gadget (laporan Kemdikbud 2025). Bayangkan emosi pedih seorang ayah di Flores Timur yang menangis karena putranya tereliminasi dari sekolah negeri unggulan, bukan karena kurang pintar, tapi aplikasi “canggih” yang tak ramah bagi rakyat marginal. Ini bukan sekadar statistik; ini pelanggaran hak anak bangsa, mengkhianati Sila Kelima keadilan sosial. Bandingkan dengan Singapura, yang sukses e-government inklusif via pusat bantuan hybrid (digital-manual), capai tingkat kepuasan publik 95% (World Bank 2024) bukti model hibrid bisa wujudkan kemajuan tanpa korban.

Ketiga, analisis kritis menegaskan bahwa kebijakan publik tak boleh memihak kelompok “melek teknologi” semata, demi menjaga keadilan sosial Pancasila. Logikanya sederhana: jika negara mengabaikan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan lansia minim akses digital seperti 65% lansia rural tanpa smartphone (BPS 2025) siapa korban utamanya? Rakyat kecil yang tak bersuara, berujung ketimpangan sosial, eksklusi layanan dasar seperti subsidi atau bantuan sosial, dan erosi kepercayaan publik terhadap negara. Solusi inklusif: model hybrid dengan digital prioritas utama untuk efisiensi dan transparansi, tapi jalur manual tetap tersedia tanpa diskriminasi suku, golongan, usia, atau kemampuan teknologi. Ini bukan kemunduran arkaik, melainkan kemajuan adaptif yang adaptif terhadap keragaman Indonesia. Contoh sukses: program Dukcapil hybrid Jawa Barat tingkatkan cakupan KTP 98% (2025), plus inisiatif serupa di Sulawesi Tenggara capai 92% kepesertaan BPJS bagi lansia bukti akses merata wujudkan persatuan bangsa.

Waktunya Bertindak untuk Digitalisasi yang Manusiawi

Digitalisasi birokrasi harus menjadi jembatan keadilan sosial, bukan sekat pemisah kelas sosial. Pemerintah wajib prioritaskan infrastruktur di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) serta pelatihan literasi digital alokasikan minimal 10% anggaran e-government untuk ini, sesuai rekomendasi Kominfo 2025 yang menargetkan pemerataan akses broadband nasional. Masyarakat, suarakan hakmu melalui aspirasi publik dan pengawasan! Jika transformasi ini tak inklusif, ia hanya ilusi kemajuan semu. Yuk, wujudkan Pancasila secara nyata: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dari hiruk-pikuk Jakarta hingga pelosok Merauke. Aksi nyata sekarang, atau rakyat marginal abadi tertinggal dalam jurang ketimpangan?

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper