TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Seorang pria berinisial AK (55), warga Kota Banjarmasin yang diketahui merupakan seorang residivis berhasil diamankan pada Sabtu (28/2) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (25/12) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50), di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.
Ia mengatakan, korban melaporkan sepeda motor warna hitam merah yang terparkir di teras rumahnya hilang saat ia berada di dalam rumah. “Saat itu korban baru selesai mandi sepulang bekerja, dan berniat mengisi bahan bakar untuk persiapan masuk kerja shift berikutnya,” katanya, Sabtu (28/2).
Namun ketika sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, lanjut dia, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. “Merasa curiga, korban segera mengecek keluar dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pelaku diamankan di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah telah di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. yan

