Mata Banua Online
Minggu, Maret 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Kejar Pelaku Curanmor Hingga ke Palangka Raya

by Mata Banua
1 Maret 2026
in Indonesiana
0

 

TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berita Lainnya

Pelindo Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran

Pelindo Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran

1 Maret 2026
Sat Lantas Bagikan Takjil ke Pengendara

Sat Lantas Bagikan Takjil ke Pengendara

1 Maret 2026

Seorang pria berinisial AK (55), warga Kota Banjarmasin yang diketahui merupakan seorang residivis berhasil diamankan pada Sabtu (28/2) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (25/12) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50), di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.

Ia mengatakan, korban melaporkan sepeda motor warna hitam merah yang terparkir di teras rumahnya hilang saat ia berada di dalam rumah. “Saat itu korban baru selesai mandi sepulang bekerja, dan berniat mengisi bahan bakar untuk persiapan masuk kerja shift berikutnya,” katanya, Sabtu (28/2).

Namun ketika sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, lanjut dia, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. “Merasa curiga, korban segera mengecek keluar dan mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pelaku diamankan di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ucapnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah telah di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper