Mata Banua Online
Senin, Maret 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dishub Perketat Pengawasan Jam Operasional Angkutan

by Mata Banua
1 Maret 2026
in Banjarmasin
0
DISHUB Kota Banjarmasin saat razia angkutan berat di dalam kota, beberapa waktu lalu.(Foto:mb/dok)

BANJARMASIN – Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memperketat pengawasan jam operasional angkutan berat selama bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menjelaskan, pengawasannya ini dilakukan pada jam-jam tertentu terutama waktu jelang buka puasa. “Biasanya jelang buka puasa aktivitas lalulintas tinggi karena masyarakat akan keluar mencari makan atau takjil,” ujar Slamet Begjo.

Berita Lainnya

Wacana Bayar Parkir Digabung STNK Mesti Dikaji Lagi

Wacana Bayar Parkir Digabung STNK Mesti Dikaji Lagi

1 Maret 2026
H:\2026\Maret\2 Maret 2026\5\Hal 5\6.jpg

Pemko Perkuat Fondasi Ekonomi Melalui SE2026

1 Maret 2026

Untuk pengawasan ini, sejumlah personel disiagakan di setiap pintu masuk kota untuk menjalankan amanah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022. “Sesuai Perwali, kami tetap melakukan penjagaan dan pengawasan truk-truk yang masuk kota,” katanya.

Pihaknya juga memastikan petugas di lapangan tidak akan tinggal diam jika menemukan pelanggaran jam operasional. Tentunya dengan yang dilakukan Personel Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada titik-titik krusial pintu masuk kota.

“Tentu kita juga memberikan teguran langsung kepada pengemudi yang mencoba melintas di luar jam izin. Truk yang kedapatan melanggar akan diminta berhenti dan menunggu jam operasional, atau diperintahkan untuk putar balik,” tegasnya.

Tentunya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jadwal larangan melintas bagi kendaraan angkutan berat di wilayah Kota Banjarmasin yakni Kendaraan Berat/Truk 06.00 – 09.00 Wita & 16.00 – 20.00 Wita. Kemudian Kontainer 40 Feet / Pengangkut Alat Berat 08.00 – 21.00 Wita.

Melalui pengawasan intensif ini, Dishub Banjarmasin berharap para pengusaha angkutan dan sopir truk dapat bekerja sama demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Banjarmasin selama menjalankan ibadah puasa. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper