TANJUNG – Seorang remaja berusia 19 tahun warga Kecamatan Kelua, diamankan diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, karena mencuri sebuah sepeda motor, Sabtu (28/2) sore.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui sendiri oleh korban pada Selasa (23/12) siang, di depan sebuah warung makan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. “Korban berinisial IW (44), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” ucap Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, Minggu (1/3).
Berdasarkan keterangan, korban saat itu menggunakan satu skuter matik warna putih untuk mengantar bahan jualan ke warungnya di Kelurahan Mabuun. “Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di depan warung dengan posisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, beberapa menit usai korban masuk ke dalam untuk menurunkan barang, skuter miliknya sudah tidak berada di tempat. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp 7,5 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta turut di sita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna putih, satu BPKB, dan selembar STNK. “Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. yan

