Mata Banua Online
Minggu, Maret 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Curi Sepeda Motor, Remaja Asal Kelua Ditangkap

by Mata Banua
1 Maret 2026
in Indonesiana
0

TANJUNG – Seorang remaja berusia 19 tahun warga Kecamatan Kelua, diamankan diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, karena mencuri sebuah sepeda motor, Sabtu (28/2) sore.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui sendiri oleh korban pada Selasa (23/12) siang, di depan sebuah warung makan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. “Korban berinisial IW (44), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” ucap Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, Minggu (1/3).

Berita Lainnya

Pelindo Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran

Pelindo Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran

1 Maret 2026
Sat Lantas Bagikan Takjil ke Pengendara

Sat Lantas Bagikan Takjil ke Pengendara

1 Maret 2026

Berdasarkan keterangan, korban saat itu menggunakan satu skuter matik warna putih untuk mengantar bahan jualan ke warungnya di Kelurahan Mabuun. “Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di depan warung dengan posisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa menit usai korban masuk ke dalam untuk menurunkan barang, skuter miliknya sudah tidak berada di tempat. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp 7,5 juta, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta turut di sita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna putih, satu BPKB, dan selembar STNK. “Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper