Mata Banua Online
Senin, Maret 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan di Finalisasi

by Mata Banua
26 Februari 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Kalsel,Muhammad Yani Helmi memperlihatkan penandatangan persetujuan raperda dengan biro hukum.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan di finalisasi.

Berita Lainnya

Banmus Lakukan Studi Komparasi Penjadwalan ke DPRD DKI

Banmus Lakukan Studi Komparasi Penjadwalan ke DPRD DKI

1 Maret 2026
Bapemperda Cari Masukan Terkait Usulan Perubahan Tatib Dewan

Bapemperda Cari Masukan Terkait Usulan Perubahan Tatib Dewan

1 Maret 2026

Walaupun sebelumnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan sempat beberapa kali ditunda.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Kalsel,Muhammad Yani Helmi mengatakan

pada malam ini Raperda Penyelenggaraan Perdagangan tersebut akhirnya telah di finalisasikan.

Dokumen ini sudah selesai dan telah ditandatangani bersama dengan Biro Hukum, serta disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir, antara lain perwakilan Dinas Perdagangan dan seluruh anggota Pansus.

“Hal ini patut kita syukuri karena Raperda Penyelenggaraan Perdagangan telah clear di tingkat DPRD, sehingga selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Biro Hukum untuk diproses ke Kementerian,” ujar Yani Helmi atau Paman Yani di Banjarmasin,Rabu ( 25/ 2) malam.

Seperti diketahui bersama bahwa Raperda ini merupakan salah satu regulasi yang cukup strategis, bahkan bisa dikatakan yang pertama di Indonesia disusun oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Oleh karena itu, kami berharap regulasi di tingkat atas tidak sering berubah-ubah, karena hal tersebut seringkali menimbulkan kebingungan dalam implementasi di daerah,” jelasnya.

Muatan-muatan dalam Raperda ini di susun agar mampu menjawab kebutuhan jangka panjang, sehingga tidak hanya berlaku dalam waktu singkat seperti 2–4 tahun, tetapi dapat digunakan dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Pembahasan terakhir tadi juga menyangkut aspek yang berkaitan langsung dengan para pelaku usaha maupun masyarakat umum, dan seluruhnya telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Selain itu, melalui berbagai kunjungan ke daerah, kami juga telah menyerap berbagai masukan dari pemerintah kabupaten/kota. Meskipun tidak seluruh kunjungan secara khusus membahas Raperda ini, masukan-masukan tersebut tetap kami himpun dan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi ini,” tambah Paman Yani.

Ia juga telah meminta tanggapan dari kalangan pengusaha sebagai bagian dari uji publik, dan mereka memberikan berbagai masukan yang sangat baik.

“Alhamdulillah, kami bersyukur bahwa Raperda ini telah tersusun dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Apabila nantinya dalam proses di Kementerian terdapat beberapa penyesuaian, ia berharap perubahan tersebut tidak terlalu mendasar sehingga dapat segera kita selesaikan.

“Target kami, dalam bulan ini seluruh proses sudah clear, sehingga tugas kami terkait penyelenggaraan perdagangan dapat diselesaikan secepatnya,” tegasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper