
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Wakil Bupati H Juanda, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapin, dengan agenda penyampaian dan pemandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Tapin, terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Tapin No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertempat di aula rapat DPRD Tapin, Rabu (25/02/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah bersama Wakil Ketua 1 DPRD Tapin H Hairuji, Wakil Ketua 2 Midfay Syahbani.
Rapat dihadiri perwakilan Forkopimda, Sekretaris DPRD DR Fadlianor, PJ Sekda H Unda Absori, anggota DPRD Tapin, para asisten, staf ahli, pimpinan SOPD, Kepada Bagian, Kepala Badan, Camat, tenaga ahli bupati, staf khusus bupati, perwakilan Kemenag, PLT Direktur RSUD Datu Sanggul, Direktur (Perseroda) PT.Bastari Maju Tapin, para kepala sekolah dan perwakilan pelajar SLTA se Kabupaten Tapin.
Dalam sambutannya Bupati Tapin H Yamani menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, karena telah diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam forum rapat sidang paripurna dewan yang terhormat.
Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dilaksanakan, dalam rangka untuk penyesuaian dan penambahan beberapa jenis layanan retribusi daerah yang baru untuk peningkatan pendapatan asli daerah, serta tindak lanjut pemberlakuan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat sekabupaten Tapin yang semula dasar pelaksanaan pemungutannya diatur, dalam tarif retribusi pelayanan kesehatan pusat kesehatan masyarakat disesuaikan menjadi retribusi pelayanan kesehatan badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat.
Harapan kami, terhadap rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan ini dapat diterima dan disetujui oleh dewan yang terhormat, untuk dapat dilanjutkan pada tahapan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu sebanyak lima fraksi menyatakan dapat menerima Ranperda perubahan ke dua, untuk dijadikan peraturan daerah dalam meningkatkan PAD Tapin.
Adapun masing – masing juru bicara fraksi yang membacakan persetujuannya yaitu fraksi Golkar dibacakan H Rustan Nawawi, fraksi Nasdem – PKS dibacakan H Yamar Hadi, fraksi Gerindra dengan juru bicara M Fajeri Rahman, fraksi Demokrat Amanat kebangkitan Bangsa Hj Renny Kartika dan fraksi PDIP dibacakan Wahyu Nugroho Ranoro.{{her/mb03]}

