Mata Banua Online
Jumat, Februari 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dirut Pertamina Riva Siahaan Divonis Penjara 9 Tahun

Dua Rekannya Dikenakan Bui 9 dan 10 Tahun

by Mata Banua
26 Februari 2026
in Headlines
0

 

 

Berita Lainnya

BRIN: Setop Sebut ‘Oknum’ ke Polisi Langgar Hukum

BRIN: Setop Sebut ‘Oknum’ ke Polisi Langgar Hukum

26 Februari 2026
Sekdaprov Kalsel Lepas Purnatugas Korpri Pemprov

Sekdaprov Kalsel Lepas Purnatugas Korpri Pemprov

26 Februari 2026
KORUPSI PERTAMINA – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2).

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan divonis pidana selama 9 tahun penjara, setelah terbukti melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Hakim Ketua menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva, yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,42 triliun.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim berupa perilaku Riva yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap dua rekan Riva Siahaan yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.

Adapun Maya dijatuhi hukuman 9 tahun mendekam di bui, sedangkan Edward dikenakan pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Riva, Maya, dan Edward masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Riva, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, antara lain diduga menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau Research Octane Number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023, terkait pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).

Usulan dimaksud, di antaranya menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward dengan cara membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.

Sementara, Edward antara lain didakwa memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama dengan cara memberikan informasi terkait rahasia pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil.

Disebutkan bahwa Edward turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil, sehingga kedua perusahaan dapat memenangkan tender tersebut. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper