Mata Banua Online
Kamis, Februari 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus e-Tilang Palsu

Aksi Kejahatan Dikendalikan Warga Negara China

by Mata Banua
25 Februari 2026
in Headlines
0
JAJARAN Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-Tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2), seperti dikutip Antara.

Berita Lainnya

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop Kejaksaan

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop Kejaksaan

25 Februari 2026
Gubernur Raih Penghargaan Pembina Pengelolaan Sampah

Gubernur Raih Penghargaan Pembina Pengelolaan Sampah

25 Februari 2026

Ia mengungkapkan, lima tersangka itu berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

Dari pemeriksaan kelima tersangka, ujar dia, ditemukan fakta bahwa aski kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara (WN) China.

“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut,” ucapnya.

Para tersangka itu memiliki tugas yang berbeda-beda, yaitu:

Tersangka WTP: Pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

Tersangka FN: Berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

Tersangka RW: Berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025.

Tersangka BAP: Berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025.

Tersangka RJ: Berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.

Adapun tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bergerak di bawah kendali WN China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

Ia mengungkapkan, dalam mendukung operasional di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box alat yang digunakan untuk SMS blasting kepada para tersangka di Indonesia.

Sistem ini kemudian dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China.

“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” katanya.

Berdasarkan bukti pengiriman, alat SIM box tersebut dikirim oleh seseorang bernama Wuga dari Kota Shenzen, Guangdong, China. Pengiriman pertama pada bulan September 2025 dan pengiriman kedua pada bulan Desember 2025.

Namun, perangkat SIM box tersebut tidak dikirim dengan cuma-cuma. Biaya pengadaannya ditalangi terlebih dahulu oleh WN China dan pembayarannya dilakukan dengan pemotongan komisi yang diterima oleh para tersangka.

“Kalau kami nilai harga SIM box itu sekitar Rp4 juta rupiah untuk satu SIM box,” ujarnya.

Himawan melanjutkan, untuk sistem operasional, WN China tersebut mengendalikan para tersangka di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box. Kemudian, sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China.

Tersangka di Indonesia hanya perlu membuka sebuah aplikasi bernama Terminal Vendor System (TVS). Melalui aplikasi tersebut, para tersangka dapat memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal.

Selain ketiga tersangka tersebut, sambung dia, sistem kerja ini juga didukung oleh tersangka BAP yang berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teraktivasi dan teregistrasi.

Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengoperasikan SIM box, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25.000.000,00 sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67.000.000,00. Hal itu tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.

Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya.

Selain itu, untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data WN Indonesia. Kartu SIM ini didapatkan dari tersangka RJ.

Himawan mengatakan, untuk dua pengendali China tersebut saat ini sedang didalami dan identitasnya sudah berhasil dikantongi.

“Kami juga terbitkan Red Notice Interpol dan kami juga melakukan komunikasi intens dengan China karena di situ tertera alamat pengirimannya. Kami pastikan apakah memang benar alamatnya di sana,” katanya.

Perbuatan kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper