TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (30/1) pagi, ketika pihak PT RB Cabang Tanjung menerima laporan adanya kehilangan sejumlah barang berupa baterai di gudang perusahaan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Ia mengatakan, pelapor atas nama MRH (31), selaku mandor menerima informasi awal dari salah satu karyawan terkait adanya selisih stok barang.
“Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik di gudang, ditemukan ketidak sesuaian antara data sistem dan stok nyata sejumlah baterai berbagai tipe, di antaranya tipe N45, N70, N100, N150, N210 dan N245 yang biasa digunakan untuk mobil kecil, truk, hingga alat berat,” ucapnya, Selasa (24/2).
Kasi humas mengungkapkan, total keseluruhan barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp 293.695.800.
“Atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melapor ke Polres Tabalong untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (23/2) pagi, petugas berhasil mengamankan terlapor atas nama BAH (36), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
“BAH diamankan di Lobi Kedatangan Bandara Internasioanl Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru. Saat ditanyakan, diduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain dua lembar dokumen berita acara kehilangan, dua lembar laporan dan lampiran stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta tiga lembar slip gaji milik diduga pelaku.
Saat ini BAH telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, BAH dijerat Pasal Penggelapan karena jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP Nasional,” pungkasnya. yan

