Mata Banua Online
Selasa, Februari 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Saksi: Rapat Online dengan Nadiem Tak Boleh Direkam

by Mata Banua
23 Februari 2026
in Headlines
0

 

TERDAKWA dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim.

JAKARTA – Sekretaris di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi mengungkap ada arahan dari Nadiem Makarim jika rapat online tidak boleh direkam.

Berita Lainnya

Menag Bebas dari Sanksi Pidana

Menag Bebas dari Sanksi Pidana

23 Februari 2026
Majelis KIP Kabulkan Tuntutan Korban TWK KPK

Majelis KIP Kabulkan Tuntutan Korban TWK KPK

23 Februari 2026

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Deeswhita terkait dengan aspek teknis rapat online Kemendikbudristek dengan pihak Google.

“Lalu ada lagi Saudara juga membuat pertemuan terkait dengan online, Zoom meeting, dengan pihak Google. Gimana ceritanya?” tanya jaksa.

“Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Jadi ada karena beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” jawab Deswitha.

Kemudian jaksa bertanya terkait dengan izin merekam rapat online tersebut.

“Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait dengan Zoom Menteri tersebut kepada Saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?” tanya Jaksa.

“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam Pak. Jadi bukan hanya rapat yang ini saja, tapi semua rapatnya,” jawab Deswitha.

Lebih lanjut, Deswitha mengatakan hanya melaksanakan perintah secara profesional.

“Kalau nggak dilaksanakan gimana? Kalau kamu ngelawan sama menterinya gimana? ‘Saya mau merekam Pak’, misalnya. Nggak berani kayak gitu?” tanya jaksa.

“Saya sih bekerja dengan profesional aja Pak,” jawab Deswitha.

Sidang lanjutan kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk Komisaris PT Gojek Tokopedia TBK, Andre Sulistyo dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Atas perbuatan mereka, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper