
MARTAPURA – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, menggelar Sosialisasi Informasi Layak Anak (ILA) Kabupaten Banjar Tahun 2026.
Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Jalan Pendidikan Martapura, Senin (23/2), dibuka Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Dr Hj Erny Wahdini SPd MPd, dengan dihadiri Asisten I Setdakab Banjar Khairullah.
Ketua Panitia Kabid P3A Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Merilu Ripner melaporkan, kegiatan ini diikuti 27 orang perwakilan SKPD, camat se-Kabupaten Banjar, dan wartawan yang bertugas di Kabupaten Banjar.
Merilu menilai, pentingnya memberikan informasi yang baik dan benar tentang Layak anak, dengan melibatkan banyak pihak.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Hj Erny Wahdini Wahyuni mengatakan, rekan media merupakan mitra kerja yang sangat menentukan penyampaian informasi layak anak yang baik dan benar.
“Generasi akan datang kita kawal dengan baik, agar terwujud generasi emas,” ujarnya.
Erny Wahdini menegaskan, semua pihak harus memahami dan berkontribusi dalam penyampaian informasi layak anak ini, untuk menyelamatkan generasi emas.
Menurutnya, dunia digital saat ini luar biasa, dan anak-anak pun ikut mengonsumsi informasi.
“Karena itu kita harus memproduksi dan menyampaikan informasi yang layak untuk anak-anak,” katanya.
Sebagai narasumber Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel
Andrian Anwari mengatakan, dari 267 juta jiwa ada 84,4 juta (31,6 persen) anak-anak.
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan,” ujarnya.
Menurut Andrian, ada empat pilar dalam upaya pembangunan anak-anak, yakni media massa, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Semua pihak berperan, termasuk penyampaian informasi yang layak diterima anak-anak,” ujarnya.
Selain sarana sebut Andrian, prasarana yang ramah anak pun sangat diperlukan dalam penyampaian informasi layak anak. ril/dio

