JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana menyetop ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, melainkan melakukan pengaturan terhadap keberadaannya, terutama di wilayah pedesaan.
Menurut Ferry, desa sebaiknya tidak didominasi oleh ritel modern karena sudah memiliki Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
“Iya sebaiknya desa jangan Alfamart dan Indomaret karena sudah ada Kopdes, karena biar uang itu berputar di desa tidak ke pemilik saham yang di Jakarta,” katanya di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan Ferry merespons kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menghentikan ekspansi ritel modern seiring beroperasinya Kopdes Merah Putih.
“Perlu dievaluasi keberadaan ritel modern yang ada dengan perizinannya. Saya banyak mendengar dari kepala daerah bahwa mereka akan moratrium peraturan tentang keberadaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart dan harus diatur kembali,” kata dia menambahkan.
Ferry menegaskan meski tanpa ritel modern, pemerintah menyiapkan strategi penguatan Kopdes Merah Putih yang ditargetkan tumbuh hingga puluhan ribu unit.
Kehadiran koperasi ini diyakini mampu membuka lapangan kerja bagi generasi muda milenial dan Gen Z, sekaligus menjadi wadah pemasaran produk lokal dan UMKM.
Selain itu, ia memastikan Kopdes Merah Putih akan tetap menjalin kerja sama dengan warung tradisional, termasuk warung Madura serta ritel digital.
“Pilihan saya sebagai Menteri Koperasi yang menjalankan fungsi sebagai aparatur ideologis Presiden adalah masyarakat harus menjadi pelaku ekonomi dengan koperasi sebagai badan usahanya. Ada tantangannya pasti, tapi kami optimistis,” ucap dia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan keberadaan dan ekspansi toko ritel modern tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, meski adanya usulan terkait pembatasan ritel seiring beroperasinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan merespons rencana pemerintah untuk membatasi penyebaran pembangunan toko ritel modern di desa-desa.
“Toko swalayan merupakan sarana perdagangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021,” ujar Iqbal, Sabtu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, disebutkan bahwa toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran (ritel), dan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
Dalam PP 29/2021 pasal 86 (1) dinyatakan bahwa pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di zona atau area atau wilayah setempat. rep/mb06

