
BANJARMASIN – Panitia khusus ( Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perdagangan menunda finalisasi.
Karena setelah muncul berbagai wacana, usulan, dan masukan kritis, maka finalisasi tersebut untuk sementara ditunda.
Ketua Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Perdagangan,Muhammad Yani Helmi mengatakan rapat bersama mitra kerja dan mitra Pansus, yaitu dari Dinas Perdagangan, Dinas Hukum, serta para tenaga ahli.
Agenda awalnya adalah finalisasi, namun setelah muncul berbagai wacana, usulan, dan masukan kritis, maka finalisasi tersebut untuk sementara ditunda.
:Kami menilai masih perlu pendalaman lebih lanjut. Karena itu, kami meminta tenaga ahli, Dinas Perdagangan, dan pihak hukum untuk duduk bersama melakukan pembahasan mendalam guna merumuskan solusi atas berbagai poin yang masih menjadi perdebatan,” ujar Yani Helmi atau biasa di panggi Paman Yani di Banjarmasin,Rabu (18/2) sore.
Isu yang paling mencuat adalah terkait tera dan metrologi, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,mulai dari takaran beras yang dibeli di pasar, akurasi timbangan di pasar tradisional maupun modern, hingga pengukuran BBM di SPBU. “Kami menemukan adanya perbedaan hasil ukuran di beberapa daerah, dan hal seperti ini tentu tidak kita inginkan terjadi,” jelasnya.6
Melalui perda yang sedang disusun, pemerintah provinsi diharapkan memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan agar standar ukuran dan takaran dapat dijaga dengan baik.
Memang, secara kewenangan teknis, urusan metrologi berada pada pemerintah kabupaten/kota.
Namun dalam perda nanti akan ditegaskan bahwa pemerintah provinsi dapat membantu apabila daerah mengalami keterbatasan kemampuan pengawasan.
Karena ini menyangkut kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kalimantan Selatan secara keseluruhan.rds

