Mata Banua Online
Jumat, Februari 20, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus Penyelenggaran Perdagangan Menunda Finalisasi

by Mata Banua
19 Februari 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Dinas Perdagangan, Dinas Hukum, serta para tenaga ahli rapat di Komisi II DPRD Kalsel. (foto: mb/rds)

BANJARMASIN – Panitia khusus ( Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perdagangan menunda finalisasi.

Berita Lainnya

Dewan Terima Aduan Dugaan Pengambilalihan Lahan

Dewan Terima Aduan Dugaan Pengambilalihan Lahan

19 Februari 2026
Komisi IV Gelar RDP Seleksi Pimpinan Baznas

Komisi IV Gelar RDP Seleksi Pimpinan Baznas

19 Februari 2026

Karena setelah muncul berbagai wacana, usulan, dan masukan kritis, maka finalisasi tersebut untuk sementara ditunda.

Ketua Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Perdagangan,Muhammad Yani Helmi mengatakan rapat bersama mitra kerja dan mitra Pansus, yaitu dari Dinas Perdagangan, Dinas Hukum, serta para tenaga ahli.

Agenda awalnya adalah finalisasi, namun setelah muncul berbagai wacana, usulan, dan masukan kritis, maka finalisasi tersebut untuk sementara ditunda.

:Kami menilai masih perlu pendalaman lebih lanjut. Karena itu, kami meminta tenaga ahli, Dinas Perdagangan, dan pihak hukum untuk duduk bersama melakukan pembahasan mendalam guna merumuskan solusi atas berbagai poin yang masih menjadi perdebatan,” ujar Yani Helmi atau biasa di panggi Paman Yani di Banjarmasin,Rabu (18/2) sore.

Isu yang paling mencuat adalah terkait tera dan metrologi, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,mulai dari takaran beras yang dibeli di pasar, akurasi timbangan di pasar tradisional maupun modern, hingga pengukuran BBM di SPBU. “Kami menemukan adanya perbedaan hasil ukuran di beberapa daerah, dan hal seperti ini tentu tidak kita inginkan terjadi,” jelasnya.6

Melalui perda yang sedang disusun, pemerintah provinsi diharapkan memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan agar standar ukuran dan takaran dapat dijaga dengan baik.

Memang, secara kewenangan teknis, urusan metrologi berada pada pemerintah kabupaten/kota.

Namun dalam perda nanti akan ditegaskan bahwa pemerintah provinsi dapat membantu apabila daerah mengalami keterbatasan kemampuan pengawasan.

Karena ini menyangkut kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kalimantan Selatan secara keseluruhan.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper