
BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalsel Periode 2026-2031, Rabu (18/2).
RDP di Gedung DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat No 18 Banjarmasin ini dipimpin Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto Purnomo bersama anggota dewan lainnya, dan juga dihadiri dari tim seleksi, di antaranya Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H Fachrurazi mewakili unsur Pemprov Kalsel, sedangkan dari Kementerian Agama Provinsi Kalsel berhalangan hadir.
Dalam RDP secara tertulis terungkap delapan peserta melalui kuasa hukumnya LBH Borneo Nusantara menyampaikan sikap hukum dan tuntutan meminta agar proses seleksi calon pimpinan Baznas Kalsel di ulang lantaran seluruh rangkaian prosesnya di anggap mengabaikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025, dan hanya mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 yang merupakan peraturan di bawahnya.
Setelah mendengarkan dan berdialog serta meneliti berkas-berkas yang disampaikan oleh masing-masing pihak, anggota komisi IV menemukan fakta di dalam SK Gubernur Kalsel Nomor: 100.3.3.1/0741/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Periode 2026-2031 tertanggal 14 Agustus 2025.
Dalam SK itu, pada poin 15 secara jelas mencantumkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 tentang seleksi calon anggota baznas, pimpinan baznas provinsi, dan pimpinan baznas kabupaten/kota. Hal ini tentu menjadi perhatian dan pertimbangan tim seleksi melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh proses pemilihan pimpinan Baznas Kalsel.
Atas temuan fakta tersebut, Anggota Komisi IV Nor Fajri menyarankan kepada LBH Borneo Nusantara segera membuat surat resmi kepada tim seleksi yang isinya meminta dilakukan proses pemilihan ulang terhadap calon pimpinan Baznas Kalsel periode 2026-2031.
“Harapan komisi IV sesuai rekomendasi kami mempersilakan LBH Borneo Nusantara yang mewakili calon peserta lainnya untuk menyurati (tim seleksi) melakukan proses ulang sesuai dengan aturan PMA Nomor 10 Tahun 2025 tersebut,” katanya.
Ia pun berharap dengan di ulangnya proses pemilihan akan menghasilkan pemimpin baznas yang sesuai harapan warga Kalimantan Selatan.
Sementara, perwakilan LBH Borneo Nusantara Muhammad Pazri berterima kasih dan mengapresiasi pertemuan tersebut.
Ia sendiri menyatakan akan segera menindaklanjuti saran yang disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalsel.
“Kami akan segera membuat surat berkaitan dengan hasil rapat untuk membuat surat berkaitan agar di gelar ulang seleksi tersebut, karena jelas di ketentuan SK di poin 15 harus mengacu ke PMA Nomor 10 Tahun 2025,” ujarnya. rds

