
TANJUNG – Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol)
Ia mengatakan, judol dan pinjol dilarang dari sisi negara dan tentu sebagai ASN yang terikat dengan regulasi aturan baik secara umum ataupun khusus harus mematuhi itu.
“Karena dampaknya pinjol dan judol sangat luar biasa, dan tentunya mampu mempengaruhi kinerja dari ASN tersebut,” ujarnya usai memimpin apel Hari Kesadaran Nasional, Rabu (18/2).
Haji Fani –sapaan akrabnya– mengungkapkan, berdasarkan data dari pengadilan agama, di tahun 2025 sekitar 400 orang bercerai karena masalah ekonomi yang rata-rata disebabkan judol dan pinjol.
“Jadi ini menjadi perhatian. Kami tidak ingin ASN sebagai contoh tauladan terlibat dalam hal yang terkait pinjol dan judol,” tegasnya.
Sementara untuk sanksi ASN yang terlibat judol dan pinjol, lanjut dia, akan diberikan sanksi dari ringan, sedang, hingga berat.
Haji Fani berpesan bagi siapa saja apabila menemukan ASN yang melakukan judol dan pinjol bisa melaporkan kepadanya.
“Saya membuka ruang bagi siapa yang mengetahui apabila ada ASN yang melakukan tindakan tersebut khususnya judol, bisa segera menghubungi kami,” pungkasnya. yan

