Mata Banua Online
Rabu, Februari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Februari Kelabu, Siswa SD Bunuh Diri karena Kebutuhan Sekolah

by Mata Banua
17 Februari 2026
in Opini
0

Oleh : Lyya Al Khairun

Siswa kelas IV Sekolah Dasar di Kecamatan Jerebuu, Nusa Tenggara Timur ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri akibat kecewa tidak dibelikan buku tulis dan pulpen untuk kebutuhan sekolah. Anak 10 tahun tersebut meninggalkan surat sebagai ungkapan kekecewaannya. Sebelum peristiwa tersebut, terdapat tagihan biaya sekolah sebesar Rp 1.220.000 yang dibebankan kepada orang tua dan anak tersebut. Kondisi beban biaya sekolah yang dialami orang tua dan anak tersebut disebabkan kehidupan ekonomi yang sulit (detik.com/bali).

Berita Lainnya

Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Menyambut Kedatangan Bulan Ramadhan

17 Februari 2026
Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Wisuda dan Promosi Universitas Swasta

17 Februari 2026

Kegagalan Jaminan Pendidikan oleh Negara

Kasus bunuh diri yang dilatarbelakangi kesulitan anak mengakses pendidikan yang gratis menunjukkan tidak ada jaminan kepastian bagi seluruh anak. Meskipun terdapat Undang-undang yang mengatur pendidikan gratis bagi rakyat, namun sekolah masih memungkinkan untuk mengambil biaya lain selama dianggap tidak melanggar aturan yang berlaku.

Akibatnya beban biaya sekolah yang tidak bisa ditangani oleh orang tua dan anak yang masuk dalam kategori miskin, jelas akan memberi tekanan yang besar bagi kehidupan mereka sehingga bisa mengakibatkan terjadinya bunuh diri. Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari menyebutkan bahwa seorang anak yang melakukan bunuh diri itu bisa jadi merasa dihukum secara sosial karena tidak mampu memenuhi standar minimal seorang siswa.

Padahal, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara untuk setiap rakyat, tidak memandang apakah itu di ibukota maupun daerah terpencil. Kelalaian dalam pemenuhan kebutuhan tersebut oleh negara akan mengakibatkan masyarakat yang tidak mampu akan sangat terbebani. Inilah fakta diterapkannya sistem pendidikan kapitalistik oleh negara yang menyebabkan akses pendidikan tidak dapat dijamin sepenuhnya, sehingga masyarakat harus berfikir sendiri untuk memenuhinya.

Hal itu akan menimbulkan korban jika masyakarat sudah merasa putus asa tanpa ada jaminan dari pihak lain (negara), sebagaimana yang disebutkan oleh Dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Malang, dr Yulia Fatima Bessing, SpKJ, “bunuh diri biasanya disebabkan oleh dua hal, yaitu putus asa dan merasa sendiri”.

Pendidikan; Hak yang dijamin oleh Sistem Islam

Sebagaimana pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi anak, maka negara seharusnya memberikan jaminan penuh dan bertanggung jawab terhadap kebutuhan tersebut dan tidak boleh dibebankan kepada orang tua karena itu merupakan tanggung jawab umum negara. (Taqiyuddin an-Nabhani, 2003, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz II)

Hal ini disebabkan Islam mengatur dengan lengkap bagaimana seharusnya negara menjamin akses pendidikan yang layak dan dibutuhkan oleh tiap individu. Sebab, pendidikan merupakan sarana untuk memiliki ilmu yang sangat vital bagi manusia dan diwajibkan dalam Islam. Sebagaimana hadits Nabi Saw. “Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Dalam kitab Ajhizah fi Daulah al-Khilafah (Struktur Negara Khilafah) dijelaskan bahwa Nabi Saw. telah mencontohkan kepada para pemimpin kaum muslimin baik bagi generasi awal maupun bagi generasi akhir zaman saat ini bagaimana memberikan jaminan pendidikan. Nabi Saw. telah menetapkan tebusan bagi tawanan Badar yaitu mengajari anak-anak kaum muslimin membaca dan menulis, karena hal itu merupakan kemaslahatan bagi umat.

Kemaslahatan umat tersebut menjadikan pendidikan merupakan bagian besar yang diperhatikan oleh Islam sehingga terdapat porsi khusus dalam pembiayaan pendidikan secara menyeluruh. Islam menetapkan bahwa salah satu pos anggaran belanja pada Baitul Mal (kas negara) digunakan untuk pendidikan dan wajib disalurkan. Penyaluran ini ditetapkan dari berbagai sumber dana untuk mencukupi kas Baitul Mal seperti fai, kharaj, SDA tambang dan migas, ‘usyur, jizyah, dan sebagainya.

Mekanisme pengaturan Baitul Mal tersebut untuk mendukung perhatian kepada kemaslahatan umat salah satunya pendidikan. Sehingga peran negara benar-benar hadir menjamin pendidikan dengan diterapkan sistem Islam tersebut dalam berbagai aspek dan dapat mencegah korban dari sistem pendidikan kapitalistik yang sampai detik ini masih membebani kehidupan masyarakat. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper