Mata Banua Online
Jumat, Februari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ketika 11 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan: Siapa yang Terdampak?

by Mata Banua
12 Februari 2026
in Opini
0

Oleh Ummu Aqilla FM., S, Pd.

Berdasarkan SK 3/HUK/2026 Januari 2026 TMT 1 Februari 2026, maka Pemerintah telah menonaktifkan 11 juta orang peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti.(Bisnis.com, 9/02/2026)

Berita Lainnya

QRIS dan Kelompok Rentan

QRIS dan Kelompok Rentan

12 Februari 2026
Mendidik Atau Menertibkan?

Mendidik Atau Menertibkan?

12 Februari 2026

Menurut Ali Ghufron, terdapat berbagai latar belakang dari penonaktifan PBI JK tersebut, seperti pindah segmen, meninggal dunia, individu tidak ditemukan, bantuan sosial atau bansos yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Namun, penonaktifan kepesertaan itu paling banyak dilakukan sebagai hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga, yaitu sebanyak 10.703.364 orang.

Disisi lain, RS disuruh tetap menerima pasien, sedangkan solusi administrasi belum final. Sedang faktanya dilapangan pihak RS sendiri tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya. Jadilah penonaktifan PBI JK ini menuai kontroversi karena para peserta yang dinonaktifkan tidak diberitahu terlebih dahulu. Selain itu, terdapat juga peserta-peserta yang tidak tahu cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan program ini.

Jika kita berbicara seputar kesehatan, maka hal ini merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu baik yang kaya maupun miskin. Dan tanggung jawab terjaminnya kesehatan ini ada di tangan pemerintah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal ayat yang secara khusus membahas tentang kesehatan yaitu dalam UUD N RI 1945 adalah Pasal 28H Ayat (1) yang  menyata kan:  ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat  tinggal, dan mendapat kan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Sehingga bisa dikatakan bahwa dengan penonaktifan keanggotaan PBI JK ini menunjukkan pemerintah lalai dan abai akan tanggungjawabnya. Nyawa manusia hanya dianggap sebagai angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi.

Disisi lain kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme saat ini, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar, PBI hanya sedikit, itu pun kadang menimbulkan masalah seperti kekurangtepatan menentukan sasaran.

Terkait kesehatan yang notabene di pasal tadi dikatakan hak rakyat dan menjadi kewajiban pemerintah, ternyata dalam tataran penerapannya pemerintah malah menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat.

Sebenarnya Islam punya cara pandang tersendiri terkait kesehatan ini. Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin.

Dalam hal pengelolaan kesehatan, agar pemenuhan kesehatan tadi merata ke setiap individu rakyat, maka negara harus mengelola layanan kesehatan secara langsung, tidak menyerahkan pada swasta.

Untuk memenuhi kebutuhan kesehatan ini tentu sangat besar, namun dengan kekayaan alam (tambang, hutan, dll) yang melimpah sebenarnya semuanya akan mampu mencukupi jika dikelola secara benar sesuai aturan Islam, bukan sebaliknya dikuasai oleh orang per orang atau malah diserahkan ke pihak asing. Selain itu pembiayaan juga bisa diambil dari pos pemasukan fai dan kharaj .

Anggaran kesehatan ini akan selalu ada di baitulmal. Jika baitulmal kosongpun, maka negara tetap bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan kesehatan ini. Salah satunya adalah Negara dalam Islam dibolehkan memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi.

Dengan demikian, maka untuk pelayanan kesehatan ini yang memang notabene tanggungjawab pemerintah, maka ketika pemerintah menonaktifkan PBI BPJS, maka hal ini melalaikan tanggungjawab pemerintah dan jelas-jelas mengorbankan rakyat yang menjadi tanggungjawabnya. Hanya dengan menerapkan aturan Islamlah kesehatan ini akan terjamin.

Wallahu’alam bishshawwab

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper