
TANJUNG – Polres Tabalong menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aksi balap liar (bali) yang mengganggu ketertiban dan waktu istirahat warga, Minggu (8/2) dini hari.
Sekira pukul 02.00 Wita, operator layanan 110 Polres Tabalong menerima laporan adanya kegiatan balap motor di sekitar Taman Giat Tanjung. Mendapatkan laporan tersebut, Personel Siaga Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung segera mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran.
Saat petugas tiba, para remaja yang diduga melakukan aksi balap liar langsung membubarkan diri setelah mengetahui kehadiran mobil patroli kepolisian.
Petugas kemudian melakukan patroli lanjutan ke arah Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tanjung, dan mendapati sekelompok remaja yang diduga terlibat balap liar tengah berkumpul di area bekas Rumah Sakit Covid H Usman Dundrung.
Sebanyak enam remaja beserta kendaraan roda dua yang mereka gunakan diamankan ke Polres Tabalong untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Berdasarkan hasil pendataan, ke enam remaja tersebut masih berstatus pelajar dengan rincian satu orang berusia 13 tahun, empat orang berusia 14 tahun, dan satu orang berusia 15 tahun.
Petugas kemudian memanggil orangtua masing-masing untuk diberikan pemahaman dan arahan terkait bahaya balap liar. Petugas juga melarang untuk mengendarai kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur, karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para remaja juga diberikan bimbingan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat aksi balap liar dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain serta meresahkan masyarakat.
Setelah proses pembinaan, orangtua diperbolehkan membawa anak-anak mereka kembali ke rumah. Namun, kendaraan roda dua yang digunakan para remaja tersebut sementara diamankan di Sat Lantas Polres Tabalong.
Pengambilan kendaraan dapat dilakukan oleh orangtua pada Senin (10/2), di Sat Lantas Polres Tabalong pada jam kerja dengan membawa surat-surat kendaraan dan melengkapi standar kendaraan.
Kemudian, orangtua juga dapat membuat surat pernyataan yang diketahui lurah atau kepala desa setempat sebagai bentuk komitmen agar anak tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, orangtua memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah.
“Mengendarai kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan,” ucapnya, Selasa (10/2).
Terpisah, Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Oki Hermawan menyampaikan, sebagian kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong saat terjaring petugas di jalan raya.
“Untuk pengambilan kendaraan, orangtua diwajibkan membawa knalpot standar guna dilakukan penggantian langsung di lokasi, sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (11/2).
Ia juga menegaskan apabila di kemudian hari kembali ditemukan pelanggaran lalu lintas, baik terlibat aksi balap liar maupun penggunaan knalpot brong, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
“Kalau ditemukan pelanggaran akan ditindak berupa penahanan kendaraan selama satu minggu hingga satu bulan, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas,” pungkasnya. yan

