Mata Banua Online
Kamis, Februari 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mentrans: SHM Transmigran di Kalsel Pasti Dikembalikan

Pembatalan Sertifikat Oleh BPN Kalsel Tidak Tepat

by Mata Banua
11 Februari 2026
in Headlines
0
MENTERI Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran dalam jumpa pers terkait kasus transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, di Jakarta, Rabu (11/2). Ia minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar SHM milik warga transmigrandikembalikan.

JAKARTA – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan negara mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, usai adanya pembatalan.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2), Iftitah mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lintas kementerian dengan Kementerian ATR/BPN guna membahas langkah penyelesaian dan memastikan kepastian hukum bagi para transmigran terdampak.

Berita Lainnya

Kasus Suap Mulyono Jadi Alarm Keras Perpajakan RI

Kasus Suap Mulyono Jadi Alarm Keras Perpajakan RI

11 Februari 2026
Gubernur Berkomitmen Atasi Banjir di Banua Anam

Gubernur Berkomitmen Atasi Banjir di Banua Anam

11 Februari 2026

Dia mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan pemerintah akan membatalkan keputusan pembatalan sertifikat hak milik yang sebelumnya diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, karena dasar hukum yang digunakan dinilai tidak tepat setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut.

“Kami dari Kementerian Transmigrasi akan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan yang telah disepakati, Kementerian ATR/BPN akan membatalkan atau mencabut SK pembatalan SHM para transmigran yang telah dikeluarkan pada tahun 2019,” kata Mentrans.

Mentrans menjelaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah setelah adanya polemik pembatalan sertifikat hak milik yang berdampak pada transmigran di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 438 kepala keluarga ditempatkan melalui pola transmigrasi umum sejak periode tersebut.

“Setelah ditelaah, ternyata dasar hukum yang dikeluarkan oleh Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) BPN (Kalimantan Selatan) tahun 2019 tersebut, yakni Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 11, itu dirasakan tidak tepat,” ujar Iftitah.

Ia mengatakan sejak menerima informasi awal, pihaknya langsung melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti hal itu dan memastikan penanganan kasus berjalan cepat serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Transmigrasi juga mengirimkan tim investigasi ke lokasi guna bertemu langsung dengan para transmigran dan menghimpun keterangan di lapangan terkait polemik pembatalan sertifikat hak milik tersebut.

Selain pembatalan keputusan tersebut, pemerintah juga akan meninjau dan membatalkan hak pakai yang telah diberikan kepada perusahaan, sebagai bagian dari upaya mengembalikan hak kepemilikan kepada transmigran.

Lebih lanjut dia mengatakan tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN dijadwalkan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi serta memastikan pelaksanaan keputusan berjalan sesuai kesepakatan pemerintah pusat.

Mentrans menegaskan kehadiran negara bertujuan memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirampas serta menjamin pengembalian hak sesuai ketentuan dan fungsi lahan sebagaimana mestinya bagi para transmigran.

Ia menambahkan penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu prioritas pemerintah karena masalah pertanahan sering bersifat kompleks, melibatkan banyak pihak, serta membutuhkan koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan.

“Kami juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan respon yang cukup positif. Dan keberpihakan Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat itu akan menjadi bola salju yang cukup baik, cukup positif, agar persoalan-persoalan lahan ini bisa dituntaskan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya,” imbuh Mentrans.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan mengembalikan hak masyarakat.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).

Diketahui transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru viral di berbagai plat form media sosial lantaran SHM mereka dibatalkan oleh BPN Kalimantan Selatan, yang berujung permohonan masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan transmigran yang mengalami polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, telah ditempatkan sejak 1986 dan 1989 di kawasan transmigrasi daerah itu.

“Para transmigran ini tahun penempatannya tahun 1986 dan tahun 1989. Polanya transmigrasi umum, jumlah KK-nya 438 kepala keluarga,” kata Mentrans.

Ia menjelaskan, persoalan terjadi di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 438 kepala keluarga ditempatkan melalui pola transmigrasi umum sejak periode tersebut.

Para transmigran berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar. Lahan yang dibagikan meliputi pekarangan dan usaha, dengan status sertifikat hak milik diterbitkan pada 1990.

Mentrans menjelaskan, kawasan tersebut diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah pada 1993 sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian, sehingga pengelolaan wilayah tidak lagi berada langsung di bawah kewenangan kementerian.

Persoalan muncul ketika sebagian lahan diklaim perusahaan swasta dan sertifikat hak milik dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan pada 2019, sehingga memicu keresahan warga transmigran yang meminta pemerintah mengembalikan hak atas tanah mereka.

Pemerintah, kata Mentrans, berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan penyelesaian polemik sertifikat hak milik transmigran, sekaligus menegaskan negara hadir melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan hukum berlaku.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan mengembalikan hak masyarakat.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).

Selanjutnya ketiga, katanya, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan

Dijelaskan dia, kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.

Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Selanjutnya, pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

Namun, Nusron menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat. “Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” ungkapnya.

Dalam mediasi lanjutan tersebut, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan.

Pemerintah kata dia, berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper