
PALANG RAYA– Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pembentukan hutan adat, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi, masukan, serta pengalaman daerah lain terkait pengelolaan hutan adat. Selasa (10/2)
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, dan disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, S.Hut.
Dalam pertemuan itu, H. Suripno Sumas menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kalsel memperoleh banyak masukan terkait rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, termasuk berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
“Dalam pembicaraan ini kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan,” ujar Suripno.
Ia menambahkan, terdapat alternatif pengelolaan kawasan yang dinilai paling aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa.
“Kami mendapatkan arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Hal ini akan menjadi bahan bagi kami di Komisi II untuk dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalimantan Selatan, karena ini sangat mendesak bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas lingkungan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Waluyo Budi Setyono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPRD Kalsel. Menurutnya, pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri.
“Kami menyambut baik kunjungan dari Komisi II DPRD Kalsel. Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui. Masyarakat juga perlu benar-benar memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan,” jelas Waluyo.
Ia menambahkan, meskipun hutan adat berada di luar kawasan hutan negara, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi, karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.
“Dengan skema hutan desa, status kawasan akan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, baik dipimpin oleh kepala desa yang lama maupun yang baru,” pungkasnya.rds

