Mata Banua Online
Rabu, Februari 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Seorang Direktur Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda RP8,8 Miliar

by Mata Banua
10 Februari 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
Putusan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, yang sebelumnya telah menemukan bahwa terdakwa selaku Direktur PT NMJ dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.(foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Pengadilan Ne­geri Palangka Raya telah men­ja­tuhkan putusan terhadap ter­dak­wa EE, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin­dak pidana dibidang perpajakan pa­da Senin, 2 Februari 2026.

Majelis hakim menyatakan bah­wa terdakwa dengan sengaja ti­dak menyetorkan pajak yang te­lah dipotong atau dipungut atas se­tiap penyerahan Barang Kena Pa­jak maupun Jasa Kena Pajak se­cara berkelanjutan, sehingga me­nimbulkan kerugian pada pen­da­patan negara.

Berita Lainnya

BI Kalsel Ajak Media Memahami Isu Ekonomi

BI Kalsel Ajak Media Memahami Isu Ekonomi

10 Februari 2026
PT Gaya Makmur Tractors dan PT Gaya Makmur Mobil Dukung Green Mining

PT Gaya Makmur Tractors dan PT Gaya Makmur Mobil Dukung Green Mining

10 Februari 2026

Atas perbuatannya tersebut, ter­dakwa dijatuhi pidana penjara se­lama dua tahun serta pidana den­da sebesar Rp8.848.194.195,00 (delapan mi­liar delapan ratus empat puluh de­lapan juta seratus sembilan pu­luh empat ribu seratus sembilan pu­luh lima rupiah). Apabila den­da tersebut tidak dibayar dalam ja­ngka waktu satu bulan sejak pu­tusan memperoleh kekuatan hu­kum tetap, harta benda ter­dak­wa akan disita oleh Jaksa Pe­nun­tut Umum untuk selanjutnya di­le­lang guna menutupi pidana den­da. Dalam hal harta benda ti­dak mencukupi, terdakwa akan men­jalani pidana kurungan pe­ng­ganti selama satu tahun.

Putusan ini merupakan hasil da­ri proses penyidikan yang di­la­kukan oleh Penyidik Pegawai N­e­geri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Ka­limantan Selatan dan Tengah, ya­ng sebelumnya telah me­ne­mu­kan bahwa terdakwa selaku Di­rektur PT NMJ dengan sengaja ti­dak menyetorkan Pajak Per­tam­bahan Nilai (PPN) yang telah di­pu­ngut, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, buk­ti pemungutan, bukti pe­mo­to­ngan, maupun bukti setoran pa­jak yang tidak didasarkan pada tran­saksi sebenarnya.

Perbuatan tersebut dilakukan da­lam Masa/Tahun Pajak Januari 2019 hingga Desember 2019, dan terbukti menimbulkan ke­ru­gi­an pada pendapatan negara se­be­sar Rp2.949.398.065,00 (dua mi­liar sembilan ratus empat puluh sem­bilan juta tiga ratus sembilan p­u­luh delapan ribu enam puluh li­ma rupiah).

Tindakan terdakwa me­ru­pa­kan tindak pidana sebagaimana dia­tur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Ta­hun 2007 tentang Perubahan Ke­tiga atas Undang-Undang No­mor 6 Tahun 1983 tentang Ke­ten­tuan Umum dan Tata Cara Per­­pajakan, sebagaimana telah di­u­bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kejadian ini diharapkan da­pat memberikan efek jera ter­ha­dap pelaku tindak pidana per­pa­jakan serta menjadi sarana edu­kasi bagi seluruh wajib pajak, khu­susnya di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan, agar hal se­rupa tidak terjadi lagi.

Melalui proses penegakan hu­kum yang konsisten, Kanwil DJP Kalselteng menegaskan kem­bali pentingnya kepatuhan da­lam pemenuhan kewajiban per­pajakan yang meliputi pe­ng­hi­tu­ng­an, penyetoran, dan pelaporan pa­jak secara benar, lengkap, dan je­las sesuai prinsip self- as­se­s­­s­ment.

Kemudahan pemenuhan ke­wa­jiban perpajakan kini semakin di­dukung oleh layanan yang te­rintegrasi dan terdigitalisasi, se­hingga diharapkan seluruh wajib pa­jak dapat menjalankan ke­wa­jibannya dengan tertib demi ter­wujudnya penerimaan negara ya­ng optimal. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper