Mata Banua Online
Rabu, Februari 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rapuhnya Fondasi Keluarga dan Ancaman Masa Depan Generasi

by Mata Banua
10 Februari 2026
in Opini
0

Oleh: Sumiati, ST (Pemerhati Sosial dan Masyarakat)

Data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Selatan mencatatkan angka yang semestinya menjadi bahan renungan kolektif. Jumlah kasus perceraian di provinsi ini menyentuh angka 6.565 kasus pada periode 2024 hingga pertengahan 2025. Kota Banjarmasin menduduki posisi tertinggi dengan 997 kasus, diikuti oleh Kabupaten Banjar dengan 816 kasus, serta Kabupaten Tanah Laut sebanyak 649 kasus.

Berita Lainnya

“Gua Batu Hapu”, Cahaya Putih Warisan Geologi dari Perut Meratus

“Gua Batu Hapu”, Cahaya Putih Warisan Geologi dari Perut Meratus

10 Februari 2026
Keracunan MBG Berulang, Negara Gagal Lindungi Gizi Generasi

Keracunan MBG Berulang, Negara Gagal Lindungi Gizi Generasi

9 Februari 2026

Di balik angka-angka tersebut, terdapat sebuah pola penyebab yang sangat dominan. Mayoritas perceraian dipicu oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 5.676 kasus di tingkat provinsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa keretakan rumah tangga bukan lagi sekadar akumulasi insiden tunggal yang mendadak, melainkan sebuah kondisi kelelahan psikologis dan emosional yang berkepanjangan.

Namun, dampak yang paling mencemaskan dari angka-angka ini adalah nasib generasi mendatang. Setiap satu perceraian berarti satu benteng pertahanan bagi anak-anak telah runtuh. Hilangnya ketenteraman dalam rumah tangga mengakibatkan anak-anak tumbuh dalam suasana ketidakpastian, yang secara jangka panjang mengancam kualitas mental, moral, dan pendidikan mereka. Perpisahan dua insan ini secara nyata sedang melemahkan fondasi peradaban masa depan.

Menyikapi fenomena ini, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari program bimbingan perkawinan (Bimwin), penguatan layanan konseling di tingkat kecamatan, hingga upaya mediasi di pengadilan agama. Namun, kenyataan bahwa angka perceraian tetap bergerak naik mengisyaratkan bahwa langkah-langkah tersebut cenderung hanya menyentuh permukaan persoalan. Upaya yang ada saat ini lebih bersifat kuratif atau penanganan setelah masalah terjadi, tanpa sepenuhnya menjangkau akar pemicu konflik yang sesungguhnya di tingkat sistemis.

Jika ditelusuri lebih dalam, mengapa perselisihan terus-menerus begitu mudah meledak dalam keluarga hari ini?

Perselisihan tersebut sering kali merupakan muara dari tekanan hidup yang luar biasa berat. Keluarga dipaksa beradaptasi dengan tatanan hidup yang sangat materialistik, di mana biaya hidup yang melambung tinggi dan ketidakpastian ekonomi menciptakan stres permanen di ruang privat. Tanpa disadari, masyarakat sedang hidup dalam sebuah tatanan yang memisahkan nilai-nilai spiritual dari pengaturan urusan publik.

Dalam tatanan sekuler-kapitalis yang melingkupi kehidupan saat ini, kebahagiaan sering kali diukur dari pencapaian materi, sementara ikatan pernikahan bergeser menjadi sekadar kontrak sosial yang rapuh. Sistem ini membuat individu menjadi lebih mandiri namun sekaligus individualistik, sehingga saat terjadi benturan kepentingan pribadi, perpisahan dianggap sebagai jalan keluar yang paling logis. Selama tatanan yang ada justru terus memproduksi beban ekonomi yang menghimpit dan lingkungan sosial yang permisif, maka upaya edukasi personal akan selalu berkejaran dengan sistem yang merusak. Inilah akar persoalannya: keluarga dibiarkan berjuang sendirian melawan arus tatanan yang tidak mendukung ketahanan nilai-nilai luhur.

Di tengah kebuntuan solusi tersebut, sudah saatnya setiap elemen masyarakat diajak untuk berpikir kritis tatanan mana lagi yang mampu melindungi keluarga dan generasi selain kembali pada Aturan Allah secara menyeluruh? Penting untuk disadari bahwa aturan Allah bukanlah sekadar urusan ritual salat, puasa, atau perbaikan akhlak pribadi. Aturan Allah adalah sebuah sistem kehidupan yang lengkap, yang jika diterapkan, akan memberikan perlindungan berlapis bagi institusi keluarga.

Penerapan Aturan Allah dalam sebuah tatanan bernegara menawarkan solusi tuntas melalui tiga pilar sinergis:

Pertama, Pilar Individu dengan Landasan Akidah. Aturan Allah menanamkan bahwa pernikahan adalah ibadah panjang dan perjanjian suci (mitsaqan ghalizha). Dengan standar ini, suami dan istri memiliki panduan hukum yang pasti saat terjadi konflik, sehingga perselisihan tidak diselesaikan dengan ego, melainkan dengan ketakwaan kepada Sang Pencipta.

Kedua, Pilar Masyarakat dengan Kontrol Sosial. Dalam tatanan yang sesuai dengan aturan Allah, masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk saling menjaga melalui budaya amar ma’ruf nahi munkar. Lingkungan sosial akan menjadi filter yang menyaring nilai-nilai luar yang merusak moral keluarga, serta memberikan dukungan mediasi berbasis wahyu sebelum sebuah konflik memuncak.

Ketiga, Pilar Negara sebagai Pengurus Rakyat. Inilah jaminan sistemis yang paling dibutuhkan. Negara dalam tatanan Aturan Allah wajib menjalankan fungsi sebagai raa’in (pengurus). Negara bertanggung jawab menjamin lapangan kerja bagi para suami agar dapat menafkahi keluarga secara bermartabat, serta memberikan jaminan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan secara memadai. Dengan terpenuhinya kebutuhan ekonomi oleh negara, pemicu utama stres dalam rumah tangga dapat dihilangkan. Selain itu, negara secara tegas menutup pintu-pintu perusak generasi seperti perjudian, pornografi, dan pergaulan bebas melalui penegakan hukum yang berwibawa sesuai petunjuk Sang Pencipta.

Kesimpulan

Keselamatan generasi mendatang sangat bergantung pada pengakuan bahwa solusi administratif saja tidak akan pernah cukup. Perlindungan terhadap keluarga menuntut hadirnya sebuah ekosistem yang mendukung, bukan yang menghimpit. Maka, mengarahkan kebijakan pada tatanan yang bersumber dari Aturan Allah adalah sebuah keniscayaan rasional. Hanya dengan menyelaraskan seluruh sendi kehidupan dengan aturan Sang Pencipta, institusi keluarga dapat berdiri tangguh, melahirkan generasi yang berkualitas, dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir serta batin. Wallahu’alam bishawwab

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper