
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan transisi energi. Di awal tahun anggaran 2026, pemko bertahap mengganti 21 unit mobil dinas para pejabat eselon II ke mobil listrik.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi polusi udara sekaligus menekan pengeluaran daerah dari sektor bahan bakar minyak (BBM).
Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menjelaskan, pengadaan kendaraan listrik tersebut untuk para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai implementasi dari kebijakan nasional yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah daerah untuk mendukung energi ramah lingkungan.
“Saya sangat memahami terkait pengadaan kendaraan listrik ini. Ini adalah bagian dari langkah jangka panjang dalam mendukung efisiensi operasional kedinasan, “ujar Walikota Yamin, Senin (9/2).
Pastinya, efesiensi dalam operasional dan pemeliharaan mobil. “Nanti tidak ada lagi biaya oli, tidak ada lagi bensin dan pajaknya pun masih murah. Ini yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar dipahami dengan betul,” tuturnya.
Dijelaskan Yamin, mengganti mobil dinas biasa ke mobil listrik akan jauh lebih efesien daripada memelihara kendaraan tua yang memakan biaya perawatan (maintenance) tinggi.
“Kalau kita beli mobil listrik, efisiensinya ada di BBM dan biaya perawatan yang tidak perlu lagi dianggarkan oleh SKPD. Dibandingkan dengan sistem sewa, memiliki unit sendiri jauh lebih menguntungkan. Setelah 5 tahun pemakaian, unit tersebut bisa dijual kembali dan hasilnya masuk sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
Ia menambahkan, pengadaan ini tetap akan dilakukan secara selektif, terbatas, dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rumah Tangga Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli, menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi otomotif. Melainkan bagian dari strategi efisiensi jangka panjang.
Menurut Zazuli, biaya operasional kendaraan energi BBM ini dinilai cukup membebani anggaran.
“Ini sejalan dengan kebijakan nasional tentang transisi energi dan kendaraan nol emisi. Selain ramah lingkungan, penggunaan mobil listrik juga lebih hemat dibanding kendaraan konvensional,” katanya.
Mengingat jumlah unit masih terbatas, kendaraan listrik tersebut diprioritaskan bagi pejabat dengan mobilitas pelayanan tinggi. Untuk tahap awal, mobil dinas berpenggerak listrik ini digunakan oleh Kepala Dinas dan Camat.
“Pengadaan melalui Inaproc ini belum bisa menjangkau seluruh kepala SKPD. Mudah-mudahan pada APBD Perubahan nanti bisa ditambah,” jelas Zazuli.
Untuk mendukung transisi energi ini, Pemko Banjarmasin bekerja sama dengan PLN untuk mempercepat pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah titik strategis. via

