Mata Banua Online
Senin, Februari 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dirut PT DSI Siap Kembalikan 100 Persen Dana Investasi

Polisi Sebut Aksi Penipuan Berkedok Proyek Fiktif

by Mata Banua
9 Februari 2026
in Headlines
0
POLISI menyita barang bukti kasus penipunan triliunan rupiah di PT DSI.

JAKARTA – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri mengaku siap mengembalikan seluruh dana investasi dari para lender imbas gagal bayar.

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani menyebut pengembalian dana tersebut dilakukan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender atau pemberi dana.

Berita Lainnya

Cak Imin Minta Pers Berintegritas dan ‘Tak Melukai’

Cak Imin Minta Pers Berintegritas dan ‘Tak Melukai’

9 Februari 2026
Istana Respons Isu Polri di Bawah Kementerian

Istana Respons Isu Polri di Bawah Kementerian

9 Februari 2026

Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.

“Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (9/2), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, Pris masih belum mengungkap secara pasti ihwal nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan PPATK maupun OJK.

Ia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Sehingga, lanjut dia, pengembalian bisa dilakukan secara tepat.

“Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK,” tuturnya.

“Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Pris mengatakan terjadinya gagal bayar investasi dikarenakan PT DSI sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus.

Ia menyebut ketika itu kliennya selaku salah satu pendiri PT DSI kemudian mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.

“Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil,” katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY) dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan berkedok membuat proyek fiktif.

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Sementara, mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY) tidak hadir dalam pemeriksaan tersangka kasus penipuan senilai Rp2,4 triliun, pada Senin (9/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut MY mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan lantaran mengaku sakit.

“Tersangka MY mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI dan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka ARL,” tuturnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper