BANJARMASIN – Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan dua laki-laki diduga pengedar dan bandar kecil sabu.
Dari keduanya, polisi mengamankan narkotika sebanyak 31 paket sabu seberat 56,59 gram di dua tempat berbeda di wilayah hukum setempat pada Senin (2/2), di Jalan Kelayan A Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, penindakan dilakukan kepada seorang pria bernama Doni.
“Awalnya Doni diduga telah membuat onar di TKP, dan oleh warga diberitahukan ke polisi terdekat lalu petugas SPKT bersama Buser Polsek Banjarmasin Selatan mengamankannya. Dalam penggeledahan badan, di saku celananya ditemukan 15 paket kristal bening diduga sabu,” ucapnya, Senin (9/2).
Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dengan berat bersih 11,18 gram dan satu unit telepon seluler untuk transaksi narkoba itu pun diamankan oleh petugas.
Tak berhenti di situ, buser pun mengembangkan kasus itu dan dari nyanyian Doni diperoleh identitas lain selaku pemasuk sabu (bandar).
Tidak memerlukan waktu lama, polisi pun mengamankan terduga bandar sabu bernama Abdul Aziz pada Selasa (3/2), di satu rumah di Jalan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
“Penggeledahan di rumah bandar di sita 16 paket sabu seberat 45,41 gram, dan uang tunai hasil keuntungan jual sabu sebesar Rp 3 juta plus dua handphone,” kata AKP Joko.
Ia menyampaikan, transaksi sabu dilakukan dengan sistem utang. Per satu paket sabu satu gram dijual sebesar Rp 5,2 juta. Kuat dugaan pendistribusian ini dilakukan profesional dan terorganisir.
“Baik dari pengedar maupun bandar kecil itu di sita barang bukti dengan total 51 paket sabu seberat 56,59 gram. Keduanya sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, bandar dan pengedar sabu tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

