Mata Banua Online
Selasa, Februari 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

BAZNAS Tetapkan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun

by Mata Banua
9 Februari 2026
in Kotabaru
0

 

UANG ZAKAT-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru. (foto:mb/ebet)

KOTABARU – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Kotabaru pada Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Berita Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Publik Bupati Kotabaru resmikan RSUD Sengayam

Tingkatkan Pelayanan Publik Bupati Kotabaru resmikan RSUD Sengayam

8 Februari 2026
Andi Imbau Pemuda Jauhi Judi Online

Andi Imbau Pemuda Jauhi Judi Online

8 Februari 2026

Penetapan tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang dilaksanakan pada Rabu (5/2/2026).

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan tentang Penetapan Nilai Uang Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai pedoman pelaksanaan zakat di bulan Ramadan.

Dalam keputusan tersebut, nilai uang zakat fitrah per jiwa ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa. Sementara itu, kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang meninggalkan puasa Ramadan. Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini menjadi acuan bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pengumpulan zakat selama bulan Ramadan.

“Pengumuman ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (ebet/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper