Mata Banua Online
Senin, Februari 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno: KUHP Baru Mengedepankan Kehati-hatian

by Mata Banua
8 Februari 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,H Suripno Sumas SH MH mengsosialisasi Undang- undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (foto:mb/rds)

BANJARMASIN-Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,H Suripno Sumas SH MH mengsosialisasi Undang- undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya

Antusiasme Masyarakat Ikuti Sosialisasi KUHP Baru

Antusiasme Masyarakat Ikuti Sosialisasi KUHP Baru

8 Februari 2026
Firman Yusi Usulkan Asurani Budidaya Perikanan

Firman Yusi Usulkan Asurani Budidaya Perikanan

7 Februari 2026

Sosialisasi kali ini kepada warga Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan menghadirkan narasumber, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas.

Suripno mengatakan dalam kegiatan sosialisasi kali ini, masih membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana sikap yang tepat ketika terjadi tindak pidana pencurian, khususnya jika pencuri memasuki rumah dan diketahui oleh pemilik rumah.

Prinsip utama yang perlu ditekankan adalah keselamatan jiwa harus menjadi prioritas. Dalam situasi pencurian, langkah paling aman adalah menghindari konfrontasi langsung apabila berisiko membahayakan diri atau keluarga.

“Segera amankan diri, hubungi aparat kepolisian, dan laporkan kejadian tersebut,” ujar Suripno di Banjarmasin,Minggu (8/2) pagi.

Hukum pidana juga mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu tindakan mempertahankan diri yang dilakukan secara perlu dan seimbang untuk menghentikan ancaman yang sedang terjadi. Namun tindakan pembelaan diri tidak boleh berlebihan atau melampaui tingkat ancaman, karena jika berlebihan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

Karena itu, masyarakat tidak dianjurkan melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka berat jika tidak benar-benar dalam keadaan terpaksa untuk melindungi diri dari ancaman langsung.

Pendekatan dalam KUHP yang baru juga lebih menekankan aspek kehati-hatian, proporsionalitas, dan pembinaan, di samping tetap menegakkan sanksi pidana.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper