
KOTABARU – Pemkab Kotabatu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi (rakor) penetapan nilai uang zakat fitrah 1447 H/2026 M di Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Jumat (6/2).
Ketua Baznas Kabupaten Kotabaru H Mahmud Dimyati SSos menjelaskan, rakor ini merupakan rutinitas setiap tahun yang dilaksanakan menjelang memasuki bulan ramadhan, untuk menetapkan nilai uang zakat fitrah di Bumi Saijaan.
“Penetapan nilai uang zakat fitrah ini kita lakukan secara musyawarah bersama untuk menjaga unsur kehati-hatian dalam penetapan untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penentuan nilai zakat fitrah,” ucapnya.
Berdasarkan musyawarah bersama, telah disepakati pembagian zakat fitrah menggunakan lima kategori dengan penambahan 10 persen untuk mengantisipasi kenaikan harga, dan ini merupakan sesuai aturan dari baznas pusat.
Dalam rapat ini juga dilakukan pembahasan tambahan mengenai fidyah sesuai dengan permintaan masyarakat. “Insha Allah nanti secepatnya akan kami bagikan secara detail dan resmi data terkait ketentuan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah kepada masyarakat” pungkasnya. nia

