Mata Banua Online
Jumat, Februari 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Negara Yang Hadir Setelah Yang Tak Bisa Diperbaiki

by Mata Banua
5 Februari 2026
in Opini
0
Ahmad MukhallishAqidi Hasmar

Negara kerap dikenali melalui kehadirannya setelah sesuatu yang paling dasar terlewat. Tragedi seorang anak yang kehilangan hidupnya karena kebutuhan pendidikan sederhana tidak terpenuhi memperlihatkan bagaimana fungsi negara bekerja terlambat, ketika kerugian sudah tidak dapat dipulihkan.

Buku dan alat tulis adalah prasyarat minimum agar hak atas pendidikan bermakna. Ketika kebutuhan sesederhana ini tidak terjangkau, persoalannya melampaui soal kemampuan keluarga. Di sana, peran negara semestinya mulai bekerja lebih awal, sebagai upaya pencegahan sebelum hak tergerus menjadi krisis yang tak terelakkan.

Berita Lainnya

Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Makan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Negara untuk Generasi Sehat

5 Februari 2026
Gelap Gempita, Tanya Kenapa?

Gelap Gempita, Tanya Kenapa?

5 Februari 2026

Konstitusi tidak membayangkan negara sebagai pihak yang menunggu aduan. Hak atas pendidikan dan perlindungan anak mengandung kewajiban yang menuntut tindakan aktif. Negara dituntut peka membaca kerentanan, memastikan akses, dan hadir pada tahap paling awal. Kewajiban semacam ini bekerja pada tingkat individu, jauh sebelum persoalan membesar dan menjadi perhatian publik.

Dalam praktik pemerintahan modern, kewajiban tersebut sering diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional. Negara bergerak melalui program berskala luas dengan anggaran signifikan. Pendekatan ini menciptakan rasa aman administratif. Capaian dapat dihitung, laporan disusun, dan kerja negara terlihat. Pada tahap ini, negara tampak berfungsi sebagaimana mestinya.

Namun hak tidak mengikuti logika yang sama dengan program. Hak melekat pada subjek perorangan, sementara kebijakan bekerja dengan pola agregat. Negara membaca atau melihat warga melalui data, target, dan distribusi. Kebutuhan yang tidak terformulasi dalam indikator sering luput dari perhatian. Tragedi anak ini tumbuh dari ruang yang tidak tercatat tersebut. Setidaknya begitulah menurut keyakinan penulis.

Program Makan Bergizi Gratis memperlihatkan cara negara memaknai perlindungan anak melalui intervensi berskala besar. Gizi ditempatkan sebagai agenda nasional dengan anggaran dan jangkauan luas. Negara berbicara tentang masa depan sumber daya manusia. Dalam kerangka ini, perlindungan dipahami melalui ukuran, capaian, dan presentasi kebijakan. Pada saat yang sama, kebutuhan pendidikan paling mendasar seorang anak tidak pernah benar-benar masuk dalam kalkulasi.

Anggaran yang besar kerap menimbulkan keyakinan bahwa kewajiban telah terpenuhi. Negara merasa hadir melalui besarnya sumber daya yang dikeluarkan. Dalam perspektif hukum, pemenuhan kewajiban tidak diukur dari volume belanja, melainkan dari apakah hak sampai pada pemiliknya. Ketika ukuran anggaran menggantikan ukuran pemenuhan hak, kepekaan negara terhadap kegagalan kecil menjadi tumpul.

Cara kerja serupa dapat dibaca dalam wacana “gentengisasi”. Perbaikan fisik hunian dan kualitas lingkungan menjadi wajah kehadiran negara yang mudah dikenali. Kebijakan ini bekerja di ruang yang kasat mata, mudah dikomunikasikan, dan cepat membangun kesan kerja nyata. Padahal banyak kewajiban negara justru beroperasi di ruang yang tidak terlihat, tanpa seremoni dan tanpa indikator visual.

Peristiwa tragis ini memperlihatkan kegagalan deteksi. Sekolah tidak membaca tanda kerentanan, sistem perlindungan sosial tidak menjangkau, dan intervensi datang setelah segalanya terlambat. Bantuan dan simpati mungkin menyusul. Namun hak yang hadir setelah kehilangan terjadi tidak lagi menjalankan fungsi perlindungannya. Hak semestinya bekerja sebelum kebutuhan mencapai titik putus.

Pada tahap ini, persoalan tidak lagi dapat dibaca sebagai kekeliruan kebijakan biasa. Ia mencerminkan kegagalan menjalankan kewajiban konstitusional yang bersifat positif. Negara hukum tidak hanya dinilai dari ketaatan pada larangan, melainkan dari kesanggupan menjalankan kewajiban secara aktif. Hak anak atas pendidikan menuntut kehadiran sejak dini, ketika tanda-tanda kerentanan masih dapat direspon.

Jika pola kerja semacam ini diterima sebagai kelaziman, perlahan terbentuk budaya kebijakan yang baru. Kewajiban dipersempit menjadi pelaksanaan program, sementara kehadiran awal di kebutuhan paling dasar kehilangan tempatnya. Keberhasilan diukur melalui besaran anggaran dan luas jangkauan, sedangkan kegagalan kecil diperlakukan sebagai pengecualian. Dalam budaya seperti ini, koreksi selalu datang setelah tragedi.

Negara dalam kondisi tersebut tetap bekerja. Ia merancang kebijakan dan membelanjakan anggaran. Namun kehadirannya sering datang terlambat. Hak berubah menjadi sesuatu yang diperbaiki setelah rusak, bukan dijaga agar tidak runtuh sejak awal. Di sini, negara hukum bergerak menjauh dari sistem kewajiban menuju sekadar pengelolaan respons.

Dalam hukum dikenal adagium lexneminemcogitadimpossibilia. Hukum tidak memerintahkan sesuatu yang mustahil. Prinsip ini digunakan untuk melindungi warga dari tuntutan yang melampaui kemampuan. Dalam konteks kewajiban negara, adagium ini memberikan batas yang lebih tegas. Negara tidak boleh membangun sistem yang menjadikan pemenuhan hak dasar sebagai sesuatu yang mustahil diakses.

Ketika seorang anak tidak mampu memperoleh kebutuhan pendidikan paling dasar, kegagalan tidak terletak pada anak tersebut. Yang bermasalah adalah mekanisme negara yang tidak memungkinkan hak itu dijangkau tepat waktu. Hukum tidak membenarkan jarak yang membuat hak hanya hadir dalam rumusan normatif. Kewajiban konstitusional menuntut kehadiran yang lebih peka, lebih awal, dan lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Di titik inilah adagium tersebut menemukan maknanya yang paling keras. Negara hukum tidak diukur dari kecepatan merespons setelah kehilangan terjadi, melainkan dari kemampuannya memastikan bahwa pemenuhan hak tidak pernah berubah menjadi sesuatu yang mustahil. Ketika negara baru dikenali setelah yang paling dasar gagal, hukum kehilangan daya lindungnya. Lexneminemcogitadimpossibilia berdiri sebagai peringatan agar hak warga tidak dibiarkan berada di luar jangkauan sejak awal.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper