Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Permerhati Masalah Sosial dan Generasi.)
Setiap ibu tentu ingin anaknya tumbuh sehat dan ceria. Setiap balita berhak mendapatkan asupan gizi yang cukup agar tubuhnya berkembang optimal. Namun, di beberapa daerah, termasuk Kalimantan Selatan, masih banyak ibu dan anak yang menghadapi tantangan untuk memperoleh makanan bergizi secara konsisten. Prevalensi stunting masih 22,9%, lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Menurut BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan, layanan MBG untuk kelompok 3B masih terbatas. Kepala Perwakilan BKKBN, Farah Adibah, menyatakan, “Kami mohon dukungan TP PKK agar dapat mendorong SPPG yang belum melayani MBG 3B, termasuk di Kabupaten Tanah Laut dan Barito Kuala, agar segera menjalankan layanan tersebut.” Pernyataan ini menegaskan bahwa masalah bukan sekadar kurangnya program, tetapi keterbatasan fasilitas dan cakupan layanan di lapangan.
Data terbaru Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 menunjukkan bahwa prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. Sayangnya, di Kalimantan Selatan, angka ini masih tinggi, 22,9%, menegaskan bahwa layanan gizi yang menyasar kelompok paling rentan — ibu hamil dan balita — harus menjadi prioritas serius.
Namun kenyataannya, banyak SPPG yang belum melaksanakan layanan MBG secara optimal. Akibatnya, program yang sudah ada tetap parsial dan kurang menyentuh akar masalah. Masalah kemiskinan, distribusi pangan yang tidak merata, dan ketimpangan akses gizi tetap menjadi hambatan struktural yang tidak tersentuh oleh program jangka pendek.
Dalam sistem sekuler, negara sering diposisikan sebagai pengatur program, bukan penjamin hak dasar rakyat. Pemenuhan gizi dianggap sebagai “program sosial” yang bergantung pada anggaran, prioritas politik, dan kapasitas fasilitas. Akibatnya, program MBG bisa terganggu jika dana terbatas atau prioritas pemerintah berubah.
Pendekatan yang diterapkan bersifat parsial dan tambal sulam. Masalah gizi dianggap teknis, bukan akibat kegagalan sistem. Dampaknya, meski program ada, hasilnya tidak optimal.
Privatisasi dan liberalisasi pangan membuat negara menalangi akibat pasar, bukan mengendalikan distribusi dan produksi pangan secara adil. Dengan model ini, stunting tetap tinggi karena akar masalah tidak disentuh. Program hanya menambal dampak, bukan menyelesaikan masalah secara menyeluruh.
Islam menawarkan pandangan berbeda. Negara dalam sistem Islam adalah ra¿în (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Pemimpin wajib menjaga kesejahteraan umat, termasuk memastikan setiap ibu hamil dan balita mendapatkan gizi yang cukup. Rasulullah SAW bersabda: “Seorang pemimpin itu adalah penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”(HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan prinsip ra¿în, bahwa pemimpin wajib hadir langsung untuk rakyat, termasuk memastikan kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi terpenuhi.
Pemenuhan gizi dipandang sebagai hak dasar rakyat. Negara tidak menunggu proposal atau data administratif. Jika keluarga tidak mampu, negara turun tangan langsung.
Sistem pangan diatur secara terintegrasi, mulai dari produksi, distribusi, hingga cadangan pangan. Pendanaan bersumber dari Baitul Maal, bukan semata anggaran rutin.
Kepemimpinan harus amanah dan hadir langsung untuk rakyat, sebagaimana dicontohkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab: negara membagikan gandum, kurma, dan daging secara sistematis kepada rakyat miskin, termasuk bayi dan ibu menyusui, sehingga tidak ada yang kelaparan. Selain itu, Khalifah Umar juga mengawasi pasar dan menetapkan harga pangan agar tetap terjangkau, serta melakukan pendataan kebutuhan rakyat untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Contoh ini menunjukkan bagaimana negara hadir langsung, bukan hanya mengandalkan program tambahan atau lembaga lain.
Selain peran negara, peran masyarakat dan keluarga juga krusial. Kader PKK, kader gizi, dan lingkungan keluarga harus aktif memastikan ibu hamil dan balita mendapatkan makanan bergizi setiap hari. Gotong royong, edukasi gizi, dan pemantauan rutin di tingkat desa atau kelurahan bisa memperkuat program MBG, sehingga intervensi tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Jika akar masalah stunting, seperti kekurangan gizi, kemiskinan, dan ketimpangan akses pangan, tidak ditangani secara terpadu, dampak jangka panjangnya akan dirasakan generasi mendatang: kualitas kesehatan menurun, prestasi sekolah terganggu, dan produktivitas masa depan terhambat.
Dengan prinsip ini, masalah gizi diselesaikan dari akar, bukan hanya menambal gejala. Setiap program, termasuk MBG, bukan sekadar “pilihan” atau intervensi sosial, melainkan kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat.
Negara harus menanggung langsung pemenuhan gizi. Tidak cukup menyerahkan pada keluarga atau lembaga. Negara harus hadir sebagai penjamin hak dasar rakyat.
Integrasi layanan pangan dan kesehatan perlu ditegakkan. Produksi dan distribusi pangan harus terencana dan merata, agar tidak bergantung pada kondisi ekonomi dan politik semata. Pendanaan layanan gizi harus stabil dan terjamin. Anggaran tidak boleh bersifat temporer, tetapi harus tersedia secara konsisten untuk jangka panjang.
Peran aktif masyarakat dan keluarga tetap penting, tetapi negara tetap menjadi penanggung jawab utama. Dengan strategi ini, program MBG tidak hanya menangani masalah sesaat, tapi membangun sistem berkelanjutan yang menyentuh akar persoalan stunting.
Upaya menurunkan stunting tidak cukup hanya dengan program MBG jangka pendek atau koordinasi antar lembaga. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang amanah dan negara yang hadir sebagai penjamin hak dasar rakyat. Negara harus memastikan setiap ibu hamil dan balita memperoleh gizi yang cukup, tanpa menunggu proposal atau prioritas anggaran. Jika kepemimpinan berpihak pada rakyat, bukan pada politik atau birokrasi semata, maka generasi mendatang akan tumbuh sehat, cerdas, dan produktif, dan program gizi tidak sekadar menjadi “tambal sulam”, melainkan solusi yang menyentuh akar masalah.[]

