
BANJARMASIN – Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan rapat pembahasan dengan pemerintah kota setempat terkait pengurangan jumlah penerima iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan ribu pada 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hj Neli Lestianti di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, persoalan ini menjadi perhatian publik hingga pihaknya memanggil pihak pemerintah untuk minta penjelasan secara detail.
“Karena iuran BPJS Kesehatan untuk warga miskin yang ditanggung pemerintah kota pada 2026 ini jumlahnya tinggal sekitar 45 ribu, jadi sisanya mau dikemanakan, ini yang kita bahas dengan pemerintah kota,” ujarnya.
Sebab jumlah ini, ungkap Neli, sangat jauh berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai 112 ribu penerima iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah kota.
“Artinya ada sebanyak 67 ribu orang yang tidak lagi ditanggung pemerintah kota pada 2026 ini,” katanya.
Pihaknya pun memanggil instansi terkait pemerintah kota, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial hingga seluruh camat dan tokoh masyarakat di setiap kecamatan agar sesegeranya ada solusi terhadap permasalahan ini sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat.
“Intinya masyarakat wajib diberi layanan kesehatan oleh pemerintah kota,” ujar Neli.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari juga menyoroti permasalahan ini dan meminta pemerintah kota segeran melakukan verifikasi data warga yang puluhan ribu yang tidak lagi dijamin iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
“Memang dari pihak pemerintah kota menyatakan melakukan verifikasi ulang data secara bertahap di lapangan, terjaring ratusan yang kembali dimasukkan untuk ditanggung iuran BPJS Kesehatan,” paparnya.
Menurut dia, pemerintah kota memberikan jaminan itu kepada warga yang betul-betul berhak sesui data warga miskin di kota ini.
“Kalau sudah mampu secara ekonomi harus mandiri,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin M Ramadhan mengungkapkan, data penerima iuran BPJS Kesehatan dari Pemkot Banjarmasin tahun 2026 ini sekitar 45 ribu.
“Kami berpegang pada data warga miskin yang ada di Dinas Sosial,” ujarnya.
Sehingga jika ada tambahan harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial kota yang benar-benar memenuhi syarat untuk dibantu. ant

