Mata Banua Online
Jumat, Februari 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejagung: Riza Chalid Berada di Negara ASEAN

by Mata Banua
3 Februari 2026
in Headlines
0

 

KAPUSPEN Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC) terdeteksi di salah satu negara Asia Tenggara alias ASEAN.

Berita Lainnya

Mulyono Terima Uang Apresiasi Rp 800 Juta

Mulyono Terima Uang Apresiasi Rp 800 Juta

5 Februari 2026
Khofifah Batal Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah

Khofifah Batal Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah

5 Februari 2026

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya, negara wilayah ASEAN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (3/2), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Anang belum bisa mengungkap negara itu secara spesifik. Ia beralasan pihaknya tengah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengejaran.

Di sisi lain, Anang mengatakan penyidik juga tengah menyiapkan upaya ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.

Ia menyebut langkah ini menjadi opsi kedua jika negara yang menjadi tempat pelarian Riza Chalid tidak membantu proses penangkapan.

“Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut [paspornya] kan,” tuturnya.

‘Yang jelas kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga lokasi keberadaan MRC di negara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper