Mata Banua Online
Jumat, Februari 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Direktur CV AQSHA Disidang Dalam Kasus Jual Beli Batu bara

by Mata Banua
3 Februari 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
Sidang kasus dugaan penipuan jual beli batubara dengan terdakwa Ardi Rosadi (Foto:mb/risma)

BANJARMASIN – Muhammad Ardi Rosadi, Direktur CV Aqsha yang dituding melakukan penipuan jual beli batubara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa bermula pada 10 Maret 2022 saat Muhammad Ardi Rosadi yang menjabat sebagai Direktur CV AQSHA bertemu dengan saksi Dadang Hernawan selaku Direktur Utama PT Kirani Semesta.

Berita Lainnya

124 Pejabat Lingkup Pemko Banjarmasin Dilantik

124 Pejabat Lingkup Pemko Banjarmasin Dilantik

5 Februari 2026
BKD Temukan Guru PPPK Sering Bolos

BKD Temukan Guru PPPK Sering Bolos

5 Februari 2026

Pertemuan tersebut terjadi setelah saksi Dadang diperkenalkan oleh saksi M Yusuf Mohanzani karena tengah mencari pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan operasional IUP OPK PT Berkah Niaga Bara Utama.

Pada kesempatan itu, terdakwa mengaku memiliki persediaan batubara dari wilayah IUP Operasi Produksi PT Bara Tala Utama yang diklaim telah berada di Jetty Pribumi Citra Megah Utama (PCMU), Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Terdakwa juga menyebutkan lokasi tambang berada di Blok C Kintap serta menyampaikan dokumen IUP OP dan RKAB 2022 melalui pesan WhatsApp.

Terdakwa meyakinkan pihak pembeli bahwa CV AQSHA mampu menyuplai batubara secara rutin dan dalam jumlah besar.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan kerja sama jual beli batubara dan berjanji akan menyiapkan surat dukungan suplai dari PT Bara Tala Utama kepada PT Kirani Semesta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, pada 12 dan 16 Maret 2022 dilakukan pengecekan barang serta pengambilan sampel batubara di Jetty PCMU.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Agus Sriyanto menyampaikan bahwa batubara yang berada di jetty tersebut berada di bawah penguasaan mereka.

Kesepakatan jual beli kemudian ditandatangani pada 17 Maret 2022 di Hotel Mercure Banjarmasin. Kontrak bernomor 003.001/PJBB/KS-AQSHA/III/2022 tersebut menyepakati penjualan 30.000 mtrik ton batubara dengan harga Rp800.000 per MT, dengan jadwal pengapalan bertahap pada Maret dan April 2022.

Sesuai kontrak, pihak pembeli melakukan pembayaran awal sebesar Rp200 juta ke rekening CV AQSHA pada 18 Maret 2022. Namun, dalam pelaksanaannya hasil pengujian kualitas batubara dinilai tidak memenuhi standar yang telah disepakati.

Hal itu mendorong dilakukannya pengujian ulang serta adendum kontrak pada 29 Maret 2022 dengan penyesuaian harga menjadi Rp770.000 per MT yang total seluruhnya uang telah di kirim korban Dadang kepada terdakwa sebesar Rp2,8 Miliar.

Jaksa menilai terdakwa telah menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum sehingga menggerakkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ris/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper