
JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) mengaku keberatan atas penetapan angka produksi batu bara oleh menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan operasional pelaku usaha pertambangan.
Berdasarkan laporan dari anggota APBI, angka produksi yang ditetapkan disebut jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan, usulan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025.
Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani mengatakan, pemangkasan produksi disebut bervariasi dan cukup tajam, berad di kisaran 40% hingga 70%. Pihaknya menilai perlu adanya kejelasan kriteria dalam penetapan angka produksi tersebut, termasuk sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha.
“Diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita melalui keterangan resminya.
Dia menjelaskan, pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini, lanjut Gita, dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.
“Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional,” tuturnya.
Dengan produksi yang terpangkas signifikan, peruahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja.
Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak. APBI juga mengingatkan adanya potensi dampak ketenagakerjaan apabila pemangkasan tetap diberlakukan dalam skala besar. Risiko penundaan bahkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional dinilai dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya di perusahaan tambang, tetapi juga di kontraktor serta perusahaan pendukung lainnya.
“Dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang,” terangnya.
Di daerah penghasil batu bara, kondisi ini berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan.
Dari sisi pembiayaan, APBI melihat meningkatnya risiko gagal bayar kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan alat berat. Jika terjadi secara luas, Perusahaan tambang pada dasarnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan para pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan domestik, termasuk kewajiban pasokan dalam negeri. bisn/mb06

