
“Guru adalah pelita dalam kegelapan; jika pelita itu redup, masa depan pun ikut temaram.”
—Ki Hajar Dewantara
Memuliakan Guru sebagai Fondasi Bangsa
Pernyataan yang kerap dikaitkan dengan pemikiranKi Hajar Dewantara tersebut menegaskan satu hal mendasar yaitu memuliakan guru adalah syarat mutlak bagi kemajuan pendidikan. Namun, realitas di Indonesia justru memperlihatkan paradoks. Guru terus dibebani peran strategis sebagai penentu kualitas sumber daya manusia, sementara perlindungan dan kesejahteraannya kerap tertinggal jauh dari harapan.
Ironi di Balik Profesi Agung
Kondisi guru di Indonesia masih menyisakan ironi yang tak kunjung usai. Di satu sisi, profesi guru diagungkan dalam wacana kebangsaan. Di sisi lain, guru—terutama guru honorer—masih bergulat dengan penghasilan yang jauh dari kata layak, bahkan berada di bawah standar kebutuhan hidup minimum di banyak daerah. Dalam logika paling sederhana, gaji yang diterima bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, apalagi untuk menopang pengembangan profesional yang terus dituntut oleh negara.
Persoalan guru tak berhenti pada soal kesejahteraan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data berbagai lembaga pemerhati pendidikan mencatat puluhan laporan setiap tahun terkait guru yang dipolisikan karena tindakan pendisiplinan, dilaporkan orang tua murid, hingga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal. Ada guru yang dipukul, dikeroyok, bahkan harus berurusan dengan proses hukum hanya karena menjalankan fungsi pedagogisnya.
Fenomena tersebut memperlihatkan rapuhnya posisi guru di hadapan sistem hukum dan relasi sosial di sekolah. Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman untuk proses pendidikan—bagi guru dan murid—justru berpotensi menjadi ruang penuh risiko bagi guru ketika batas antara pendisiplinan, perlindungan anak, dan kriminalisasi tidak dikelola secara adil dan proporsional.
Kemajuan Teknologi tanpa Keberpihakan Sistem
Padahal, Indonesia tidak kekurangan teknologi. Internet menjangkau hingga pelosok, kecerdasan buatan (AI) berkembang pesat, dan berbagai platform digital menjelma menjadi kelas-kelas baru yang menjanjikan pembelajaran modern. Namun, kemajuan teknologi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keberpihakan sistem terhadap guru sebagai aktor utama pendidikan. Teknologi bisa mempercepat proses belajar, tetapi tidak bisa menggantikan peran manusia yang mendidik dengan nilai, empati, dan keteladanan.
Payung Regulasi dan Harapan Perlindungan
Di tengah situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Regulasi tersebut disambut dengan harapan besar. Banyak guru berharap peraturan tersebut menjadi payung hukum yang benar-benar melindungi para guru dalam menjalankan tugas profesional, bukan sekadar dokumen normatif yang berhenti di atas kertas.
Secara normatif, aturan ini mungkin ampuh karena mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual. Pertanyaannya, sejauh mana peraturan menteri ini mampu menjawab persoalan nyata di lapangan?
Data menunjukkan bahwa hingga beberapa tahun terakhir, jumlah guru honorer di Indonesia masih mencapai ratusan ribu orang dengan rata-rata penghasilan di bawah upah minimum regional. Di sisi lain, laporan kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru terus bermunculan, menandakan bahwa relasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat belum sepenuhnya sehat. Tanpa mekanisme perlindungan yang tegas dan implementatif, maka peraturan hanya akan menjadi simbol harapan tanpa daya paksa.
Guru sebagai Orkestra Pembelajaran
Guru sejatinya memikul tugas yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menyampaikan materi. Guru adalah orkestra pembelajaran, yang mengatur ritme, menyelaraskan perbedaan kemampuan murid, mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan karakter dalam satu harmoni proses belajar. Dalam satu kelas, guru berperan sebagai dirigen yang memastikan setiap anak—dengan latar belakang sosial, emosional, dan kognitif yang beragam—dapat belajar dengan penuh kebermaknaan.
Tugas seberat itu mustahil dijalankan dengan optimal jika guru mengajar dalam bayang-bayang ketakutan: takut salah mendisiplinkan, takut dilaporkan, takut disalahpahami. Pendidikan yang berkualitas menuntut guru yang tenang, aman secara psikologis, dan sejahtera secara ekonomi. Tanpa itu semua, pembelajaran akan kehilangan ruhnya dan hanya menjadi rutinitas administratif semata.
Menagih Keberpihakan Negara
Peraturan tentang perlindungan guru seharusnya menjadi titik balik. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian negara memastikan implementasi di lapangan. Bagaimana seharusnya sosialisasi yang masif, mekanisme pendampingan hukum yang jelas, serta keberpihakan nyata kepada guru saat konflik terjadi. Lebih dari itu, peraturan ini harus dibarengi dengan pembenahan sistem kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, agar martabat profesi guru benar-benar dijunjung tinggi.
Jika tidak, kita hanya akan mengulang siklus lama: memproduksi regulasi tanpa menyentuh akar masalah. Di tengah bonus demografi dan cita-cita Indonesia Emas 2045, pertanyaannya sederhana namun mendasar—mampukah negara memastikan guru mengajar dengan tenang dan bermartabat? Sebab dari ruang kelas yang aman dan manusiawi itulah, masa depan Indonesia sesungguhnya sedang dirajut.

