Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

nanda: Tak Ada Toleransi bagi Bangunan di Atas Sungai

by Mata Banua
27 Januari 2026
in Banjarmasin
0
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan sikap pemerintah tegas untuk menertibkan bangunan di atas sungai guna mengatasi ancaman banjir.

“Tidak ada lagi toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan sungai,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Berita Lainnya

Warga Berharap Jembatan Cusa Segera Difungsikan

Warga Berharap Jembatan Cusa Segera Difungsikan

4 Maret 2026
Terjadi 40 Kali Bencana Alam di Kalsel

Terjadi 40 Kali Bencana Alam di Kalsel

4 Maret 2026

Menurut dia, sebagai langkah keseriusan Pemkot telah dibuat Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang penataan dan penertiban bangunan di sempadan sungai, badan sungai, dan drainase.

Terkait SE dalam rangka mengatasi genangan dan banjir di kawasan permukiman tersebut, Ananda meminta para camat dan lurah sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bangunan serta aliran air sungai di wilayahnya itu berjalan lancar.

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, meminta seluruh camat dan lurah untuk menggencarkan gerakan gotong royong pembersihan sungai, pengerukan sungai dengan mengajak RT/RW dan warga, baik pakai alat maupun manual secara bergiliran,” ujarnya.

Dia menyoroti pola hidup masyarakat yang masih mendirikan bangunan di atas badan sungai maupun saluran air kerapkali menjadi penghambat utama keberhasilan penanggulangan banjir.

“Jadi saya mohon sampaikan ke warga, menjaga dan merawat sungai itu bukan hanya kerjaan pemerintah, tapi kerjaan semua orang yang tinggal di kota Banjarmasin,” tegasnya.

Dengan masih maraknya keberadaan bangunan yang melanggar sempadan sungai, ini akan menjadi perhatian khusus pihaknya, terlebih dengan disepakatinya SE baru yang dapat menjadi dasar hukum terhadap batasan bangunan di area resapan air.

“Jika masih nakal, Pemerintah Kota Banjarmasin tak segan mengancam untuk memutus sambungan atau aliran air dan listrik pada bangunan yang dimaksud,” ujarnya.

“Bangunan yang memakan sempadan sungai tidak sesuai aturan harus ditertibkan karena itu hak masyarakat luas agar lingkungan sekitarnya terbebas dari banjir,” kata Ananda.

Dia pun menyikapi kepekaan dan peran serta lurah dalam melihat fenomena banjir yang terjadi kian berulang. Dia mengerti bahwa hal tersebut terjadi karena pembiaran dan kurangnya pengawasan selama bertahun-tahun.

“Apabila ada yang dirasa kurang pas, baik itu bangunan melanggar sempadan dan sebagainya ditegur, sampaikan ke kami, Insya Allah jika kita aware (sadar), tidak ada lagi bangunan-bangunan liar tersebut,” demikian katanya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper