Mata Banua Online
Selasa, Januari 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Akan Periksa Rocky Gerung di Kasus Ijazah Jokowi

by Mata Banua
26 Januari 2026
in Headlines
0

 

Akademisi Rocky Gerung

JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengajar filsafat Rocky Gerung terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (27/1) hari ini.

Berita Lainnya

Noel: Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi

Noel: Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi

26 Januari 2026
Terima LHP Tematik BPK RI, Gubernur Siap Evaluasi

Terima LHP Tematik BPK RI, Gubernur Siap Evaluasi

26 Januari 2026

“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Budi mengatakan Rocky bakal dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli yang diajukan Roy Suryo dkk.

“[Rocky diperiksa sebagai] saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Budi mengatakan proses hukum untuk enam tersangka lainnya masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tyassuma alias dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper