
BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman menyayangkan kebijakan penonaktifan sekitar 67 ribu penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Banjarmasin yang dinilai berdampak langsung pada pelayanan publik dasar, khususnya di bidang kesehatan dan sosial.
Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut muncul sebagai dampak efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah dari pemerintah pusat, namun seharusnya tidak menyasar pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Pelayanan kesehatan dan sosial adalah pelayanan dasar. Masyarakat berhak mendapatkan peningkatan akses kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata,” ujarnya.
Menurut dia, tidak ditanggungnya 67 ribu warga Kota Banjarmasin yang semula menerima PBI, mencerminkan pelayanan publik yang tidak menunjukkan keberpihakan pada kelompok rentan dan masyarakat miskin.
Ia menegaskan sektor kesehatan merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Oleh karena itu, anggaran kesehatan sejatinya diarahkan untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses layanan asuransi kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Anggaran kesehatan ini diutamakan untuk meringankan beban masyarakat. Dinonaktifkannya 67 ribu warga Kota Banjarmasin sebagai PBI JKN tentu akan menambah beban pengeluaran masyarakat, karena mereka harus menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar kepesertaannya tetap aktif dan bisa digunakan untuk berobat,” katanya.
Hadi juga mengingatkan, apabila kebijakan tersebut tidak dievaluasi, Pemerintah Kota Banjarmasin berpotensi mendapat teguran dari pemerintah pusat karena dinilai tidak mendukung Program Strategis Nasional.
Sebab, menurut dia, hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski memahami adanya keterbatasan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, kata Hadi, Ombudsman menilai efisiensi seharusnya tidak dilakukan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan target kinerja pelayanan publik, termasuk bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
“Oleh karena itu, kami meminta Pemko Banjarmasin untuk meninjau kembali kebijakan ini. Saran kami agar dilakukan penyandingan data atau verifikasi ulang terhadap 67 ribu warga tersebut, karena bisa jadi masih banyak yang memenuhi kriteria sebagai PBI JKN,” pungkas Hadi Rahman. ant

