Oleh : DEVI
Pasca hampir 2 bulan bencana banjir bandang dan longsor Sumatra di 3 provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat dan aceh menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat sekitar 131,5 ribu orang harus mengungsi , 1.190 orang meninggal, 141 orang hilang. Bencana mengakibatkan kerusakan infrastruktur berupa rumah rusak sebanyak 175.050, fasilitas pendidikan sebanyak 3.188, rumah ibadah sebanyak 803, fasilitas kesehatan sebanyak 215, jembatan sebanyak 776, dan jalan sebanyak 2.056 (databoks.katadata.co.id,140125).
Bencana besar selain mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan sarana tersebut pastinya akan menyisakan persoalan kemanusiaan yang jauh lebih panjang, yakni ribuan anak kehilangan orang tua mereka dalam sekejap, mereka kini menyandang status yatim atau yatim piatu. Dalam setiap bencana alam, anak-anak selalu menjadi kelompok paling terdampak. Ketika orang tua meninggal, anak kehilangan bukan hanya pelindung fisik, tetapi juga sumber pengasuhan, ekonomi, dan stabilitas psikologis. Mereka sekarang berpotensi hidup dalam kondisi rentan, dan menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.
Ketepatan dan kecepatan penangannan bencana sangat diperlulan korban karena dampaknya yang masif (ribuan korban, infrastruktur rusak, warga terisolasi) dan risiko kesehatan (penyakit, kelaparan) yang tinggi. Termasuk diantaranya penanganan secara tepat pada anak yatim atau yatim piatu. Diperlukan intervensi aktif negara dalam melindungi anak yatim piatu korban bencana, tidak berhenti pada prinsip moral atau belas kasihan sosial, melainkan sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan sebagaimana yang diamanahkan konstitusi(fh.untar.ac.id,090125)
Abainya Negara dalam Sistem Kapitalisme
Realitasnya menunjukkan saat ini negara mengabaikan mengurusi anak-anak yatim; belum ada upaya yang terstruktur sistemik dalam menangani masalah bencana dan anak yatim secara khusus. Upaya pendekatan lebih banyak dilakukan oleh swadana masyarakat, LSM. Menteri Sosial telah berjanji akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial terutama menyangkut Pendidikan sampai tuntas. Namun hal tersebut dikhawatirkan hanya janji, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengingatkan kembali kembali peran pemerintah untuk bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar dan Pendidikan bagi anak yatim(bbc.com, 0701/25).
Ketiadaan komitmen negara dalam pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana menunjukkan watak negara yang berjalan dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara tidak diposisikan sebagai pengurus penuh urusan rakyat, kecepatan dan ketepatan tindakannya sebagai pengelola kebijakan yang sering kali tunduk pada logika untung-rugi. Akibatnya, kehadiran negara dalam meriayah rakyat, termasuk anak-anak korban bencana, sangat minim dan terbatas.
Khilafah dan Visi Riayah yang Menyeluruh
Berbeda secara mendasar dengan kapitalisme, dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz II karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dikatakan bahwa Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus). yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya. Rasulullah úý bersabda, “Al-imâm râ‘in wa mas’ûlun ‘an ra‘iyyatihi. (Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus).” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk keselamatan jiwa saat terjadi bencana. Pengurusan ini harus dilakukan secara langsung dan menyeluruh, meliputi evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, kesehatan, hunian), serta pemulihan lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi.
Dalam kitab Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam, dinyatakan bahwa negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab jika tidak ada wali yang mampu untuk menafkahi pihak yang lemah, termasuk yatim piatu. Ini karena anak yatim piatu termasuk pihak yang tidak mampu mengurus kemaslahatan dirinya sendiri sehingga negara wajib melakukan riayah jika walinya tidak ada atau lalai.
Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan bahwa tanggung jawab negara ini diimplementasikan secara nyata melalui baitulmal. Baitulmal ini berfungsi sebagai institusi resmi negara untuk menyalurkan harta-harta yang ditetapkan syariat kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk pada orang yang tidak memiliki penanggung nafkah. Ini karena nafkah bagi anak yatim piatu bukanlah sedekah atau kebaikan sukarela negara, melainkan hak syar’i yang wajib negara penuhi.
Sungguh, betapa sempurnanya Islam dalam memperhatikan dan menjamin pemenuhan kebutuhan anak yatim piatu. Tidak hanya dalam hal ini, Khilafah juga akan memastikan jalur hadanah (pengasuhan) dan perwalian anak-anak yatim piatu korban bencana. Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim dari Abdulllah bin ‘Amr, bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan tetek sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Akan tetapi, bapaknya telah menceraikan daku dan hendak menceraikan ia pula dari sisiku.” Maka Rasulullah bersabda, “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum menikah dengan orang lain.”
Jalâl al-Dîn al-Mahallî dalam kitab Kanz al-Ghâribî, yaitu, “Orang perempuan lebih berhak dengan hadanah karena mereka lebih mempunyai kasih sayang, lebih terpetunjuk dengan mendidik dan lebih sabar dalam mengurus dengan hadanah. Yang paling utama berhak hadanah adalah ibu anak karena sempurna kasih sayangnya.” (Zakariyya al-Ansharî, Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhâj al-Thullab, Juz ke-2, (Bairut: Dâr al-Fikr, (2007), Jalâl al-Dîn al-Mahallî, Kanz al-Ghâribîn …, h. 88).
Negara akan menelusuri keluarga besar atau kerabat yang masih ada dan layak secara syar’i untuk mengasuh mereka. Langkah ini dilakukan agar anak-anak tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan tetap tumbuh dalam lingkungan yang penuh cinta, perhatian, dan nilai-nilai Islam. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, Khilafah tidak akan membiarkan mereka telantar. Negara akan menampung mereka secara langsung dan menjamin seluruh kebutuhan hidupnya, mulai dari tempat tinggal yang layak, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, hingga pembinaan mental dan spiritual. Semua ini merupakan hak anak yang wajib dipenuhi negara, bukan sekadar bentuk kebaikan atau belas kasihan sesaat.
Menjawab Pertanyaan: Tanggung Jawab Siapa?
Mengenai pertanyaan siapa yang bertanggung jawab atas anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, sejatinya memiliki jawaban tegas. Dalam pandangan Islam, tanggung jawab utama pengurusan mereka berada di pundak negara. Hanya saja, selama negara masih beroperasi dalam sistem kapitalisme, pengabaian terhadap nasib anak-anak yatim piatu akan terus berlangsung. Sebaliknya, hanya dengan sistem Khilafah yang berlandaskan visi riayah, pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana dapat dilakukan secara menyeluruh, manusiawi, dan berkeadilan.
Anak-anak tersebut adalah generasi penerus umat. Mengabaikan mereka berarti menyiapkan masa depan yang rapuh. Mengurus mereka dengan sungguh-sungguh adalah kewajiban negara sekaligus investasi peradaban yang hakiki. Wallahualam
