
BANJARMASIN – Adanya kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat, berdampak pada pelayanan publik di Kota Banjarmasin, salah satunya pelayanan publik dasar di bidang kesehatan dan sosial.
Setidaknya, ada 67 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga Kota Banjarmasin yang dinonaktifkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman mengaku sangat menyayangkan kebijakan tersebut.
“Pelayanan kesehatan dan sosial adalah pelayanan dasar. Masyarakat berhak mendapatkan peningkatan akses kesehatan yang berkualitas, adil dan merata. Tidak ditanggungnya 67 ribu warga Kota Banjarmasin yang semula menerima PBI, mencerminkan pelayanan publik yang tidak menunjukan keberpihakan pada kepentingan kelompok rentan dan masyarakat miskin,” ujarnya, Minggu (25/1).
Padahal, lanjut dia, sektor kesehatan senidri menjadi agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto. Anggaran kesehatan sejatinya untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses layanan asuransi kesehatan dalam Program JKN.
“Anggaran kesehatan ini diutamakan untuk meringankan beban masyarakat. Dinonaktifkannya 67 ribu warga Kota Banjarmasin sebagai PBI JKN, tentu akan menambah beban pengeluaran masyarakat. Karena masyarakat harus menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar kepesertaan BPJS-nya tetap aktif dan bisa digunakan untuk berobat,” katanya.
Menurut Hadi, apabila kebijakan ini tidak di evaluasi, maka Pemerintah Kota Banjarmasin berisiko mendapat teguran dari Pemerintah Pusat karena di anggap tidak mendukung Program Strategis Nasional.
“Acuannya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ucap Hadi.
Ia menambahkan, memang ada keterbatasan anggaran di Pemko Banjarmasin, namun sebaiknya efisiensi itu tidak dilakukan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, serta program-program yang menjadi target kinerja pelayanan publik.
“Karenanya kami meminta Pemko Banjarmasin bisa meninjau kembali kebijakan ini. Saran kami lakukan penyandingan data bantuan atau verifikasi ulang terhadap data 67 ribu warga itu, boleh jadi masih banyak yang masuk kriteria PBI JKN,” pungkasnya. rds

