
TANJUNG – Polres Tabalong menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tabalong berinisial FA (45), terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan dalam operasi kepolisian dengan sandi Operasi Jaran Intan 2026.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, FA melakukan aksinya di Desa Wayau Kecamatan Tanjung yang menyebabkan korban WA (41), kehilangan satu unit skuter metik bersama BPKB dan STNK.
“Pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kita tangkap pada Operasi Jaran Intan 2026,” ujarnya, Kamis (22/1).
Ia menyebutkan, kasus pencurian ini terungkap saat korban WA melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya pada Senin (19/1) pagi. Saat kejadian, korban berada di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan teralis rumah dalam kondisi rusak.
“Setelah diperiksa, skuter metik beserta BPKB dan STNK telah hilang dengan total kerugian sekitar Rp 15 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku yang berprofesi sebagai ASN tersebut,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa satu skuter metik warna biru putih, BPKB dan STNK atas nama korban, satu kunci kontak sepeda motor, dan KTP atas nama pelaku FA. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. ant

