Mata Banua Online
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Pengedar Sabu

by Mata Banua
22 Januari 2026
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo kembali meringkus diduga pelaku peredaran gelap narkotika, usai mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada Senin (19/1) sore, setelah adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Berita Lainnya

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

29 Januari 2026
Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

29 Januari 2026

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan saat melakukan penyelidikan serta pemantauan di lokasi, tampak seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, dan ciri-ciri nya sesuai dengan laporan warga,” ungkapnya, Rabu (21/1).

Melihat kedatangan petugas, lanjut dia, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga berhasil dihentikan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pada pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ujarnya.

“Pelaku berinisial AB (42), warga Kelurahan Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara diketahui merupakan seorang residivis dan langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong,” katanya.

Joko menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Tabalong yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang di sita berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,25 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok, satu lembar tisu, serta satu unit skuter matic warna biru. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper