
JAKARTA – Lonjakan pendaftar haji membuat antrean jemaah Indonesia kian panjang. Pemerintah mencatat jumlah calon jemaah yang menunggu keberangkatan ke Tanah Suci kini menembus jutaan orang, dengan masa tunggu yang mencapai lebih dari dua dekade.
Mengutip himpuhnews, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan antrean haji Indonesia saat ini mencapai 5,6 juta jemaah, dengan rata-rata masa tunggu 26,4 tahun. Data tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1).
“Waiting list [haji] Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, panjangnya antrean tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat untuk mendaftar haji. Hingga 2026, lebih dari lima juta warga telah masuk dalam daftar tunggu dan menanti panggilan berangkat ke Arab Saudi.
Dari total antrean tersebut, sebanyak 677.000 calon jemaah merupakan lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun.
Pemerintah setiap tahun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar mereka dapat berangkat lebih awal. Dalam skema ini, prioritas diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan pengurutan berdasarkan usia tertua.
Namun, Hasan menegaskan bahwa lansia yang baru mendaftar haji tidak otomatis masuk dalam kuota khusus. Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun setelah pendaftaran untuk kemudian masuk dalam antrean.
Pada 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota khusus lansia mencapai 10.166 jemaah.
Selain itu, terdapat 191.419 jemaah lansia yang berangkat melalui kuota reguler. Mereka adalah calon jemaah yang telah mengantre cukup lama sehingga memperoleh giliran berangkat tanpa melalui kuota khusus.
Hasan juga mengungkap adanya perubahan kebijakan dalam penghitungan kuota haji 2026. Pemerintah tidak lagi menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim sebagai dasar pembagian kuota antarprovinsi.
“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ujar Hasan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan distribusi kuota dengan kondisi riil antrean haji di masing-masing daerah. web
Sementara, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengembalikan saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 1447H/2026M kepada 3.613 jemaah atau sekitar 63% dari total pengajuan. Total pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus yang diterima BPKH sebanyak 5.727 jemaah.
Rincian status pengajuan, yakni pengembalian dana telah selesai dan ditransfer ke rekening 3.613 jemaah, 1.191 pengajuan jemaah dalam proses perbankan dan menunggu laporan konfirmasi transfer, serta 923 jemaah dalam tahap penyelesaian administrasi internal di BPKH.
“BPKH menyadari bahwa kecepatan pencairan dana sangat penting bagi jemaah dan PIHK. Oleh karena itu, setiap dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan valid akan segera dieksekusi pembayarannya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1), yang dikutip detiknews..
BPKH juga menetapkan standar layanan pemrosesan dokumen pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus maksimal dua hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan valid.
BPKH juga berkoordinasi intensif dengan pihak perbankan untuk mempercepat penyampaian laporan konfirmasi transfer. BPKH berkomitmen mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang amanah, transparan, dan akuntabel. web

