
PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala), H Rahmat Trianto melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang berada di sekitar aliran sungai di Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Rabu (21/01).
Penertiban penembang emas ilegal tersebut dilaksanakan melalui sinergi bersama Kodim 1009/Tanah Laut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai yang berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan ekosistem serta mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Bupati Tala, H Rahmat Trianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sangat fokus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Tanah Laut.
Melalui sinergi bersama Kodim 1009/Tanah Laut, aparat berhasil mengamankan belasan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Bupati menekankan bahwa kegiatan penambangan ilegal, terlebih yang berada di sekitar aliran sungai, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan penertiban berjalan aman dan kondusif. Pemkab Tala mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan pembangunan daerah.
Rahmat menegaskan bahwa aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak akan ditoleransi.
“Saya tegaskan, itu tambang ilegal. Lokasinya di hutan lindung dan tidak ada izin apapun. Kalau masih berani beroperasi, itu berarti menantang negara dan hukum,” tegas Bupati Tanah Laut, Rabu (21/01). ris/ani

