Mata Banua Online
Jumat, Januari 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Perkuat Peran Perumda PALD lewat Revisi Perda

by Mata Banua
22 Januari 2026
in Banjarmasin
0
G:\2026\Januari\23 Januari 2026\5\Hal 5\1.jpg
ANGGOTA DPRD Kota Banjarmasin HM Rian Zulfikar. (Foto:mb/ant/rz)

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin HM Rian Zulfikar menyatakan, daerahnya memperkuat peran perusahaan milik daerah, yakni Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik lewat revisi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014.

Rian di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan, kehadiran regulasi baru atau rancangan peraturan daerah (Raperda) ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan air limbah di Kota Banjarmasin.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\23 Januari 2026\5\Hal 5\Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, didampingi Sekretaris Daerah, Ikhsan Budima.jpg

Banjarmasin Siapkan Ruang Guru untuk Hadapi TKA

22 Januari 2026
G:\2026\Januari\23 Januari 2026\5\Hal 5\Komandan Distrik Militer 1007Banjarmasin Letkol CZI Slamet Riyadi.jpg

Dandim 1007 Jalin Silaturahmi dengan Insan Media

22 Januari 2026

Menurut dia, selama ini pengelolaan air limbah belum berjalan optimal karena masih lemahnya payung hukum.

Selain itu, lanjut dia, cakupan pengelolaan air limbah belum sepenuhnya menyasar sektor niaga dan usaha.

“Pengelolaan air limbah tidak hanya menyangkut rumah tangga, tetapi juga sektor niaga dan usaha. Dengan adanya Raperda ini, cakupanya menjadi lebih luas dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rian.

Dia menambahkan, regulasi yang jelas akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam menata sistem pengelolaan air limbah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Rian yang menjadi bagian panitia khusus (Pansus) menegaskan, pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik juga akan memperjelas peran, tugas dan kewenangan Perumda PALD Banjarmasin dalam menjalankan fungsinya sebagai operator pengelola air limbah.

“Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Perumda PALD diharapkan bisa bekerja lebih maksimal dan profesional. Posisi Perumda PAL nantinya akan lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan,” jelasnya.

Menurut dia, penguatan Perumda PALD menjadi kunci agar pengelolaan air limbah di Banjarmasin dapat berjalan lebih tertata, aman dan ramah lingkungan, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Selain itu, Rian menekankan bahwa evaluasi yang dilakukan Komisi III terhadap sejumlah dinas terkait bertujuan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sinergi antar instansi dalam mendukung implementasi Raperda tersebut.

“Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga kesiapan teknis di lapangan,” ujarnya.

Saat ini, pelanggan Perumda PALD Banjarmasin di angka 7.200, baik secara jaringan atau penyedotan rutin. Ke depan dengan regulasi baru dikuatkan penanganan air limbah sektor niaga seperti perhotelan, restoran atau rumah makan dan usaha pencucian. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper