Mata Banua Online
Kamis, Januari 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Setiap Tahun 250 ASN Pemko Pensiun

by Mata Banua
21 Januari 2026
in Banjarmasin
0
G:\2026\Januari\22 Januari 2026\5\Hal 5\ASN Pemko Banjarmasin saat apel rutin.jpg
ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti apel rutin setiap Senin pagi.(foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Rata-rata sebanyak 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin memasuki masa pensiun setiap tahunnya. ASN yang pensiun itu berasal dari berbagai formasi, namun dominan dari kalangan tenaga pendidik atau guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, untuk 2025 tadi saja, jumlah pegawai yang pensiun sebanyak 275 orang.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\22 Januari 2026\5\Hal 5\2.jpg

Pemko Rancang Pola Baru Benahi Sekolah Pinggiran

21 Januari 2026
G:\2026\Januari\22 Januari 2026\5\Hal 5\3.jpg

Walikota Sisir Permasalahan Sungai Wilayah Selatan

21 Januari 2026

“Artinya, pada 2026 mestinya sebanyak 275 orang yang masuk menggantikan yang pensiun tersebut,” ujar Totok di Banjarmasin, Rabu (21/1).

Menurutnya, kebanyakan yang memasuki pensiun tersebut adalah kalangan guru. Hal itu mempengaruhi ketersediaan tenaga guru di tingkat SD dan SMP yang terus berkurang. “Apalagi beberapa tahun belakangan, tidak ada penerimaan CPNS dan terakhir penerimaan juga tak menurupi kebutuhan,” katanya.

Menurut Totok, sebenarnya kebutuhan tenaga di pemerintahan kota Banjarmasin untuk semua formasi yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga teknis sangat tinggi. Namun, hal itu terhalang dengan kuota penerimaan serta jumlah formasi CPNS yang lulus hanya sedikit. “Misalnya kita usulkan 250 formasi, tetapi yang disetujui hanya setengahnya sehingga tidak menutupi jumlah ideal kebutuhan pegawai, “jelasnya.

Makanya, untuk menutupi itu sementara dibantu oleh tenaga PPPK serta tenaga bantu yang dinamakan Penyedia Jasa Lainnya Perorang (PJLP), misalnya tenaga pendidikan atau tenaga kebersihan.

“Memang tidak ada tenaga kontrak, namanya untuk tenaga guru pada dinas pendidikan atau tenaga kebersihan pada dinas lingkungan hidup ini bisa diusulkan oleh masing-masing dinas untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Aturan itu baru dibolehkan pada 2026 ini,” tutupnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper